Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly batal menghadiri undangan Komisi III DPR untuk melakukan rapat kerja (raker). Pemanggilan ini terkait pembahasan soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana korupsi.
"Menkumham berkirim surat ke Sekretariat Komisi III DPR, tidak dapat hadir dalam rapat kerja dalam membahas perkembangan isu terkini," kata salah satu staf kesekretariatan Komisi III DPR yang enggan disebutkan namanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Ia menyebutkan bahwa Yasonna tidak menjelaskan alasan ketidakhadirannya. "Dalam surat itu Menteri Yasonna juga meminta agar raker dapat dijadwal ulang pada pekan depan," ujar dia.
Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella sebelumnya berharapan Yasonna dapat memberi penjelasan tentang kebijakan pemberian remisi untuk koruptor ini. "Kami berharap yang diberi remisi itu dilihat dulu kasusnya. Jangan yang memperkaya dirinya terus diberi remisi. Besok kita akan rapat dengan Menkum HAM, nanti kami sampaikan," kata Patrice pada Rabu 25 Maret 2015.
Obral remisi koruptor ini sebenarnya sudah lama terdengar sejak akhir 2014 saat pemberian remisi Natal. Namun belakangan ini kembali muncul ke publik. Saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR pada 21 Januari 2015, Menteri Yasonna mengaku isu remisi koruptor memang dilematis dan isu klasik yang kerap diarahkan ke Kemenkumham.
Dia menjelaskan, remisi bisa diberikan asalkan narapidana yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan berhasil dibina. Karena lembaga pemasyarakatan memang berparadigma sebagai tempat pembinaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu pihak yang menolak wacana pemberian remisi bagi koruptor. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SP, jika maksud tersebut terwujud, maka hal itu dinilai sebagai kemunduran pemberantasan korupsi. (Ndy/Mut)
Menteri Yasonna Berhalangan, Raker Remisi Koruptor di DPR Batal
Namun Menkumham Yasonna Laoly tidak menjelaskan alasan ketidakhadirannya.
Diperbarui 26 Mar 2015, 13:23 WIBDiterbitkan 26 Mar 2015, 13:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
32 Perusahaan Antre di Pipeline IPO hingga 10 April 2025, Mayoritas Aset Jumbo
5 Pasangan Zodiak Paling Serasi, Cocok untuk Bersama
Olahan Pakis Khas Gorontalo, Kuliner Sehat dari Alam yang Dilirik Wisatawan
Apple Siapkan iPhone 19 dengan Desain Baru, Bakal Ada Model Lipat di 2027?
2 Striker Manchester United Dipantau Klub Serie A, Siapa yang Bakal Ditendang?
UMKM Makanan RI Sukses Besar di Singapura, Raup Potensi Transaksi Rp 194 Miliar
Sinopsis Lazarus di Vidio: Anime Sci-Fi Terbaru yang Penuh Aksi dan Misteri
Gambaran Salah Pilih Guru dalam Film Bidaah, Begini Cara Memilih dengan Benar Menurut Buya Yahya
Pembeli Kena Blacklist karena Body Shaming Pramusaji, Sempat Minta Ganti Rugi Makan Gratis
Kejagung Jemput 3 Majelis Hakim PN Jakpus yang Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng
Lanjutkan Lawatan ke Doha, Prabowo Akan Bertemu Emir Qatar di Istana Amiri Diwan
Daya Tarik Cikadongdong River Tubing, Destinasi Wisata Alam Menantang di Majalengka