Menkopolhukam: Blokir Situs Radikal Tak Semudah Tutup Laman Porno

Menteri Tedjo mengatakan, pemblokiran situs Islam mengandung unsur radikalisme bertujuan untuk mengantisipasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Apr 2015, 15:21 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2015, 15:21 WIB
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Kemenkominfo memblokir 22 situs atau laman internet Islam, yang diduga mengandung unsur radikalisme. Beberapa kalangan menilai kebijakan ini terlalu tergesa-gesa, beberapa lainnya menyebut kebijakan ini sudah tepat.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menilai, apa yang dilakukan Menkominfo bukanlah hal yang terburu-buru dan antisipatif.

"Tidak, tidak (itu bukan terburu-buru). Ini jangan sampai kita kecolongan saja lagi," ujar Tedjo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/14/2015).

Tedjo menjelaskan, tidak mudah memblokir situs tersebut, karena seperti memblokir situs porno. Tentu langkah ini tidak terjadi tiba-tiba, tapi berdasarkan laporan masyarakat.

"Situs porno kan bisa langsung diblok. Terkait masalah situs yang diduga radikalisme, harus ada laporan dari masyarakat. Masyarakat lapor ke BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), dari BNPT dilaporkan ke Menkominfo," jelas dia.

Selain ada laporan masyarakat, menurut Tedjo, pemblokiran situs ini juga akan dicek ulang. Jika memang tidak terbukti ada propaganda radikalisme, akan dibuka kembali.

"Karena itu akan dicek ulang. Jika tidak ada terindikasi mengeluarkan propaganda. Kalau tidak, akan dibuka kembali," tandas Tedjo.

BNPT melalui surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 meminta 19 situs diblokir karena dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme. Kominfo pun memblokir 19 situs itu, yang sebelumnya menutup akses 3 situs Islam.

Sejumlah situs tersebut, di antaranya arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com. Lalu kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, dan eramuslim.com.

Namun DPR mengkritik pemblokiran itu, dengan alasan tak ada penjelasan detail soal kriteria radikalisme yang digunakan sebagai tolak ukur untuk menutup situs-situs tersebut.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemblokiran yang tidak disertai alasan kuat ditakutkan akan menimbulkan Islamophobia atau ketakutan berlebih pada ajaran Islam. Karena itu, DPR dalam waktu dekat akan memanggil Menkominfo Rudiantara.

Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menuturkan, penutupan akses itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya