Liputan6.com, Jakarta - Kemenkominfo memblokir 22 situs atau laman internet Islam, yang diduga mengandung unsur radikalisme. Beberapa kalangan menilai kebijakan ini terlalu tergesa-gesa, beberapa lainnya menyebut kebijakan ini sudah tepat.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menilai, apa yang dilakukan Menkominfo bukanlah hal yang terburu-buru dan antisipatif.
"Tidak, tidak (itu bukan terburu-buru). Ini jangan sampai kita kecolongan saja lagi," ujar Tedjo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/14/2015).
Tedjo menjelaskan, tidak mudah memblokir situs tersebut, karena seperti memblokir situs porno. Tentu langkah ini tidak terjadi tiba-tiba, tapi berdasarkan laporan masyarakat.
"Situs porno kan bisa langsung diblok. Terkait masalah situs yang diduga radikalisme, harus ada laporan dari masyarakat. Masyarakat lapor ke BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), dari BNPT dilaporkan ke Menkominfo," jelas dia.
Selain ada laporan masyarakat, menurut Tedjo, pemblokiran situs ini juga akan dicek ulang. Jika memang tidak terbukti ada propaganda radikalisme, akan dibuka kembali.
"Karena itu akan dicek ulang. Jika tidak ada terindikasi mengeluarkan propaganda. Kalau tidak, akan dibuka kembali," tandas Tedjo.
BNPT melalui surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 meminta 19 situs diblokir karena dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme. Kominfo pun memblokir 19 situs itu, yang sebelumnya menutup akses 3 situs Islam.
Sejumlah situs tersebut, di antaranya arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com. Lalu kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, dan eramuslim.com.
Namun DPR mengkritik pemblokiran itu, dengan alasan tak ada penjelasan detail soal kriteria radikalisme yang digunakan sebagai tolak ukur untuk menutup situs-situs tersebut.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemblokiran yang tidak disertai alasan kuat ditakutkan akan menimbulkan Islamophobia atau ketakutan berlebih pada ajaran Islam. Karena itu, DPR dalam waktu dekat akan memanggil Menkominfo Rudiantara.
Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menuturkan, penutupan akses itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). (Rmn/Yus)
Menkopolhukam: Blokir Situs Radikal Tak Semudah Tutup Laman Porno
Menteri Tedjo mengatakan, pemblokiran situs Islam mengandung unsur radikalisme bertujuan untuk mengantisipasi.
diperbarui 01 Apr 2015, 15:21 WIBDiterbitkan 01 Apr 2015, 15:21 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sinopsis dan Jadwal Tayang Karate Kid: Legends, Aksi Khas Jackie Chan tanpa Stuntmant Siap Curi Perhatian
Ciri-Ciri Otot Jantung: Struktur Unik dan Fungsi Vitalnya dalam Tubuh
Mantan Pemain Timnas Sebut Victor Dethan Bisa Jadi Solusi Lini Depan, Hokky dan Kaka Dicadangkan Terlebih Dahulu
Kisruh Politik Korea Selatan: Yoon Suk Yeol Siap Lawan Tuduhan Pemberontakan di Pengadilan
Top 3: Hal yang Perlu Dilakukan Saat Bangun Tidur untuk Perkuat Imunitas
Jelang Laga Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024: Marselino Kembali hingga Duet Hokky dan Struick yang Siap Cetak Gol
Konflik di Rempang Memanas Lagi, 8 Warga Luka-Luka
Ciri-ciri Kelompok Primer: Pengertian, Karakteristik dan Contohnya
Finansial Sulit, Manchester United Malah Lirik Pemain yang Bayarannya Rp3 Triliun
20 Makanan Khas Kalimantan Utara yang Wajib Dicoba, Kaya Rempah
Sinopsis Serial La Palma yang Terinspirasi dari Kisah Nyata, Liburan Natal yang Dihantui Bencana Erupsi Gunung Berapi
Aplikasi Paling Populer di iPhone Tahun 2024, Temu Jadi Nomor Satu