Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 tentang pelarangan sepeda motor melintas di Jalan Protokol. Pergub baru itu diterbitkan guna mengganti Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, dengan diterbitkannya Pergub baru, aturan tentang pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat otomatis berubah. Sepeda motor kini dapat melintas di sepanjang jalan tersebut di jam-jam tertentu.
"Jadi, saya klarifikasi Pergub Nomor 141 Tahun 2015 itu terbit tanggal 18 Maret da‎n baru saya terima kemarin. Bahwa untuk jam pelarangan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00 malam," kata Benjamin di Jakarta, Minggu (5/4/2015).
Benjamin menambahkan, dengan terbitnya Pergub baru itu, pihaknya segera mengubah rambu lalu lintas di kawasan tersebut untuk mensosialisasikan peraturan baru ini.
"Tidak perlu sosialisasi berlebihan lagi karena langsung revisi rambu dengan pemberlakuan jam restriksi. Tidak apa-apa (pengendara motor) melintas di Jalan MH Thamrin di atas pukul 23.00, karena jalanan juga sudah sepi," tambah Benjamin.
Sebelumnya Pemprov DKI mengeluarkan aturan baru yang melarang pengendara sepeda motor masuk jalan protokol. Jika aturan itu dilanggar, pengendara motor dikenakan hukuman denda. Aturan itu diberlakukan sejak 16 Januari 2015 untuk mengurai kemacetan di jantung ibukota. (Riz/Sun)
Pemotor Kini Bisa Melintas di Jalan MH Thamrin, Tapi...
Dengan Pergub baru, sepeda motor kini bisa melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat dari pukul 06.00-23.00 malam.
diperbarui 05 Apr 2015, 18:26 WIBDiterbitkan 05 Apr 2015, 18:26 WIB
Sejumlah rambu pelarangan sepeda motor terpasang di beberapa persimpangan menuju Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto diambil pada Senin (15/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KLH Kembali Sidak Lokasi Pembangunan KEK Lido, Ancaman Denda Menanti untuk MNC Land
5 Zodiak yang Akan Alami Perubahan Besar dalam Hubungan di Momen Snow Moon
Kubu Hasto Nilai Bukti yang Dibawa KPK ke Praperadilan Tidak Sah, Ini Penjelasannya
Manchester United Temukan Striker Alternatif dari Serie A, Harganya Lebih Murah Ketimbang Gyokeres
Harga Kripto Hari Ini 11 Februari 2025: Bitcoin Dkk Berangsur Pulih
Tiket Mudik Lebaran 2025 Pelabuhan Merak Sudah Bisa Dibeli
Harga Minyak Mentah Naik, Investor Abaikan Ancaman Trump
Dokter Tirta Cerita Pengalaman Lari Sore Lewati Jabal Khandamah Makkah Usai Umrah
Memahami Hiatus Adalah: Definisi, Manfaat, dan Penerapannya
Pengertian Heterogen Adalah: Definisi, Ciri, dan Contoh Campuran Heterogen
Memahami Apa Arti Hak Angket: Fungsi dan Implementasinya dalam Sistem Pemerintahan
Memahami Konsep Hibah: Definisi, Jenis, dan Aspek Hukumnya