Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan 10 hari kepada 15 terdakwa anggota Front Pembela Islam (FPI). Anggota FPI itu didakwa melawan petugas kepolisian saat demonstrasi menolak Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 3 Oktober 2014 lalu.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perlawanan terhadap petugas. Menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan 10 hari dipotong masa tahanan," kata Majelis Hakim Ketua Eko Sugiarto saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/4/2015).
‎
Majelis‎ menilai, 15 terdakwa itu terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini melanggar Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.
Kuasa hukum anggota FPI, Adriansyah, menyatakan para terdakwa tak akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Dia menyatakan vonis itu dikurangi dari masa tahanan sejak November 2014, yang jika dihitung sudah berjalan 6 bulan 4 hari.
"Nggak banding, kan tinggal 6 hari lagi hukumannya," ujar Adriansyah.‎
Majelis Hakim PN Jakpus sebelumnya juga sudah menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap 2 terdakwa demonstrasi kerusuhan tersebut, yakni Habib Shahabuddin Anggawi dan Habib Novel Ba'mumin. Keduanya terbukti melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
‎
Aksi unjuk rasa FPI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota DKI Jakarta pada Jumat 3 Oktober 2014 berakhir rusuh. FPI berunjuk rasa menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo atau Jokowi yang terpilih menjadi Presiden 2014-2019.
Dalam kerusuhan tersebut, 16 polisi terluka akibat lemparan batu, kayu, dan sabetan senjata tajam. Sejumlah fasilitas umum juga rusak. Atas kerusuhan itu, polisi kemudian menetapkan 20 ‎Anggota FPI sebagai tersangka. Termasuk penanggung jawab aksi Habib Shahabuddin Anggawi dan Habib Novel Bamu'min. Novel sendiri sempat menghilang usai kerusuhan tersebut, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. (Ali)
‎
15 Anggota FPI Demo Tolak Ahok Rusuh Divonis 6 Bulan Penjara
Kuasa hukum anggota FPI, Adriansyah, menyatakan para terdakwa tak akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
diperbarui 06 Apr 2015, 22:10 WIBDiterbitkan 06 Apr 2015, 22:10 WIB
Massa FPI mendoakan Habib Novel Bamukmin dan Habib Shahabuddin Anggawi saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Kembang Desa: Makna dan Fenomena Sosial di Pedesaan Indonesia
Apa Arti Kalimat Opini: Pengertian, Ciri, dan Contoh Lengkap
Dharma: Survei Hanya Penggirinan Opini, Rakyat Jangan Terpengaruh
ASEAN Youth Fellowship 2024, Pemimpin Muda Bersatu untuk Masa Depan ASEAN yang Terhubung
VIDEO: Pelaku Pembunuhan di Loket PLN Ditangkap, Polisi Sita Senjata Rakitan
Kampanye Terakhir, Ridwan Kamil-Suswono Doa Bersama Anak Yatim
Pertamina Patra Niaga Uji Pemakaian Bioethanol E10 bersama Toyota dan TRAC
Libatkan UMKM, Mendag Lepas Ekspor Furnitur di Klaten
Provinsi di China Beri Subsidi Pereda Nyeri saat Melahirkan, Dorong Warganya untuk Punya Anak
IBW 2024 Jadi Ajang Perkenalkan Produk Inovatif untuk Pengembangan Blockchain di Indonesia
Lirik Lagu Mimpi yang Hilang Band Iklim Malaysia, Ceritakan Cinta yang Pergi
Film 'Jatuh Cinta Seperti di Film-Film' Borong 7 Penghargaan FFI 2024