Demo Tolak Ahok Rusuh, 2 Kader FPI Divonis Masing-masing 7 Bulan

Habib Novel Ba'mumin dan Habib Shahabuddin Anggawi divonis masing-masing 7 bulan penjara‎ oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 06 Apr 2015, 19:01 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2015, 19:01 WIB
Habib Novel Dkk Jalani Sidang Perdana
Habib Novel (ketiga kiri) menunggu dimulainya persidangan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 7 bulan kepada Habib Shahabuddin Anggawi. Majelis hakim yang dipimpin Wiwiek Suhartono menyatakan Shahabuddin terbukti bersalah menjadi otak di balik kerusuhan saat demonstrasi Front Pembela Islam (FPI) menolak Basuki Tjahja Purnama atau alias Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta, Oktober tahun lalu.

"Menyatakan menjatuhkan pidana 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan 6 kurang lebih," kata Wiwiek saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).

Shahabuddin dinilai Majelis Hakim terbukti bersalah ‎melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Shahabuddin dianggap terbukti melakukan provokasi saat demonstrasi menolak Ahok di kawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Oktober 2014 lalu.

"‎Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan lisan maupun tindakan, ‎di depan umum menghasut orang lain," ucap Wiwiek.

Adapun majelis mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Di antaranya Shahabuddin bersikap kooperatif dan berusia lanjut‎. Namun tidak ada hal yang memberatkan bagi Shahabuddin. Dia mengaku masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan upaya banding.

"Alhamdulillah, sebagaimana saya katakan, saya akan memberikan jawaban. Insya Allah, saya akan pikir-pikir," ucap Shahabuddin yang mengenakan pakaian serba putih itu.

Selain itu, terdakwa Habib Novel Ba'mumin juga divonis pidana 7 bulan penjara‎ oleh Majelis Hakim yang dipimpin Iim Nurohim. Novel juga dianggap terbukti bersalah menjadi dalang demonstrasi rusuh saat itu.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan ‎dengan lisan maupun tindakan melakukan penghasutan kepada orang lain di muka umum. Menyatakan menjatuhkan pidana 7 bulan penjara kepada terdakwa dikurangi masa tahanan 6 bulan lebih," kata Iim.

Meskipun keduanya divonis 7 bulan penjara, namun dalam beberapa minggu ke depan akan bebas. Sebab, vonis itu dikurangi masa tahanan 6 bulan lebih. Mereka sudah ditahan sejak November 2014 lalu.

Aksi unjuk rasa FPI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota DKI Jakarta pada Jumat 3 Oktober 2014 berakhir rusuh. FPI berunjuk rasa menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo atau Jokowi yang terpilih menjadi Presiden 2014-2019.

Dalam kerusuhan tersebut, 16 polisi terluka akibat lemparan batu, kayu, dan sabetan senjata tajam. Sejumlah fasilitas umum juga rusak. Atas kerusuhan itu, polisi kemudian menetapkan 20 ‎Anggota FPI sebagai tersangka. Termasuk penanggung jawab aksi Habib Shahabuddin Anggawi dan Habib Novel Bamu'min. Novel sendiri sempat menghilang usai kerusuhan tersebut, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.‎ (Riz/Yus)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya