Kesempatan Kedua untuk Budi Gunawan

Gagal menjadi Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan diusulkan jadi calon wakapolri. Kesempatan menduduki pucuk kedua pimpinan Polri.

oleh Hanz Jimenez SalimLuqman RimadiSilvanus AlvinPutu Merta Surya Putra diperbarui 08 Apr 2015, 01:46 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2015, 01:46 WIB
Budi Gunawan
Budi Gunawan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pimpinan DPR membawa titik terang bagi ruang gelap pimpinan kepolisian. Dalam rapat konsultasi yang digelar Senin 6 April 2015, disepakati usulan paket Kapolri dan Wakapolri yang dijabat oleh Komjen Badrodin Haiti dan Komjen Pol Budi Gunawan.

Politisi Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan, langkah tersebut disepakati agar mempercepat penetapan kapolri dan wakapolri. Dengan begitu, dia berharap pimpinan Polri dapat segera melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Saya rasa ini solusi yang baik," ujar Tantowi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 7 April 2015.

Apa yang ada dalam benak Tantowi tak jauh berbeda dengan yang dipikirkan Joko Widodo atau Jokowi. Sang Kepala Negara itu menginginkan Kalemdikpol Polri tersebut diberikan posisi yang layak di instansinya.

"Presiden katakan Budi Gunawan ditempatkan di karir yang layak," ucap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa 7 April 2015.

Politisi PKS itu juga menuturkan, memang ada upaya dari hasil rapat konsultasi agar memulihkan nama baik Budi Gunawan. Lulusan Akpol terbaik 1983 itu seharusnya menjadi Kapolri namun dibatalkan oleh Presiden Jokowi.

"Yang dominan diusulkan anggota (DPR) adalah jaga harga diri Budi Gunawan karena telah bebas (tidak jadi tersangka) di pengadilan," jelas Fahri.

Meski begitu, menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Jokowi tidak bisa menginstruksikan secara langsung bahwa Budi Gunawan menjadi Wakapolri. Soal jabatan itu, lanjut Agus, diserahkan kepada internal Polri bukan di DPR.

Pemilihan wakapolri memang harus melalui proses di Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti). Di tempat penggodokan ini, nantinya dipilih beberapa nama yang akan diajukan kepada Presiden untuk diangkat sebagai wakapolri

Wanjakti membuka peluang terhadap seluruh jenderal bintang tiga untuk duduk sebagai Trunojaya 2. Sejumlah nama pun masuk dalam bursa calon wakapolri.

Mereka adalah Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, Inspektur Pengawasan Umum Irjen Pol Dwi Priyatno, Kabarharkam Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno, dan Kalemdikpol Komjem Pol Budi Gunawan.

"Itu semua peluang yang sama, tinggal Wanjakti saja yang memilih," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 7 April 2015.

Rikwanto menambahkan, hingga kini Wanjakti masih menggodok sejumlah nama perwira tinggi Polri untuk mendampingi Kapolri yang baru. Termasuk Budi Gunawan.

"Masukan-masukan bisa dari mana saja itu diperbolehkan dan jadi bahan Wanjakti, digodok, dianalisa, yang muncul jadi Wakapolri siapa lihat saja nanti," pungkas Rikwanto.

Kesempatan Kedua

Nama Budi Gunawan mencuat setelah menjadi calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi ke DPR. Namun siapa nyana, di tengah persiapan fit and proper test, Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan rekening mencurigakan.

Tak terima dengan penetapan tersangka, Budi Gunawan lantas mengajukan gugatan praperadilan atas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, Hakim tunggal Sarpin Rizaldy memutuskan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah. Sehingga Budi Gunawan terbebas dari statusnya sebagai tersangka.

Di tengah proses gugatan praperadilan itu, Budi Gunawan tetap menjalan fit and proper test di DPR. Tak perlu butuh waktu lama, anggota dewan pun langsung menggelar rapat paripurna dan setuju Budi Gunawan menjadi calon kapolri.

Mendapat lampu hijau dari Parlemen serta gugurnya status tersangka dari KPK, membuat Budi Gunawan yakin langkahnya bakal mulus menjadi Kapolri. Namun siapa nyana, Presiden Jokowi membatalkan pelantikannya sebagai Kapolri.

Selanjutnya sang presiden memilih Komjen Pol Badrodin Haiti maju sebagai calon Kapolri. Budi Gunawan pun kembali mengantor di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sebagai Kalemdikpol Polri.

Kini kesempatan kedua itu diperkirakan akan kembali menghampiri sang jenderal. Kendati jabatan itu berada pada tangga kedua dari puncak pimpinan Polri. Namun begitu, hal itu diserahkan kepada Kapolri yang baru.

"Tergantung Kapolrinya nanti," kata Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa 7 April 2015.

Diserahkan Polri

Usai sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan memutuskan penetapan Budi Gunawan tidak sah, KPK pun tidak dapat melanjutkan penyidikan. Kasus Budi Gunawan itu pun lantas dilimpahkan kepada Kejagung.

Langkah itu diambil lantaran KPK tidak dapat menghentikan perkara yang ditanganinya. Selama dua bulan pelimpahan kasus itu kepada Kejagung, perkara tersebut nyaris terkesan adem-ayem. Tak ada perkembangan hingga akhirnya diserahkan kembali kepada Bareskrim Polri.

Komisaris Jenderal Budi Waseso dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Viktor Simanjuntak sama-sama mengamini kabar itu. Berkas kasus Budi Gunawan telah dilimpahkan ke Bareskrim sejak Kamis 2 April 2015.

Kini Bareskrim tengah meneliti dan menelaah berkas yang dilimpahkan tersebut.

Pihak Bareskrim pun tidak bisa menjelaskan alasan pelimpahan berkas perkara ini kembali ke institusi yang menaungi Budi Gunawan. "Tanya saja kepada Jaksa Agung," ujar Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso.

Rencananya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara secara terbuka dengan mengundang KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung, serta sejumlah ahli.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya hanya menerima dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan terkait berkas perkara mantan ajudan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu dari KPK.

Pada saat ditelaah dan dipelajari tim dari Kejaksaan, disimpulkan berkas perkara tersebut masih perlu didalami. Kejagung masih memerlukan kelengkapan keterangan saksi dan tersangka, bukti-bukti, surat-surat, serta petunjuk lain.

Merujuk pada kesepakatan antara KPK, Kejaksaan, dan Polri, sambung Prasetyo, jika salah satu lembaga penegak hukum telah menyelidiki kasus tertentu, maka berkas perkara itu akan kembali diserahkan ke lembaga yang pertama kali menyelidiki.

Dalam hal ini, imbuh Prasetyo, Polri telah melakukan penyelidikan terhadap kasus Budi Gunawan sebelum ditangani oleh KPK.

"Dan kini penyelesaian selanjutnya diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," jelas Prasetyo.

Publik pun akan menantikan perkembangan kasus ini. Harapan besar penyelesaian kasus tersebut kini diletakkan di pundak Polri. (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya