Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan telah diterima penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dari Kejaksaan Agung atau Kejagung. Hal itu dibenarkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso.
"Iya, iya, sudah terima dari hari Kamis (2 April 2015) lalu," ucap Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Namun, Waseso belum mau membeberkan lebih jauh mengenai alasan dari Kejagung mengenai pelimpahan berkas perkara mantan atasannya di Lembaga Pendidikan Polri itu ke Bareskrim.
"Itu penyerahan Jaksa Agung (HM Prasetyo) ke kita (Bareskrim), silakan tanya ke Jaksa Agung," kata Budi Waseso.
Pelimpahan berkas kasus Budi Gunawan itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Victor Simanjuntak.
Diteliti
"Sekarang lagi kita teliti. Begitu dilimpahkan ke sini, penyidik Bareskrim meneliti berkasnya. Diteliti untuk menentukan Direktorat mana yang berhak menangani kasus itu," beber Victor.
Tak hanya itu, imbuh Viktor, penyidik juga akan menggelar perkara dengan melibatkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kejagung.
"Ada ahli-ahli juga. Supaya proses terbuka dan transparan, jadi tidak timbul yang macam-macam. Jangan sampai memang diteliti sama polisi saja," pungkas Victor.
Berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejagung dari KPK setelah gugatan praperadilan mantan ajudan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersangka Budi Gunawan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kepemilikan rekening tak wajar oleh KPK dianggap tidak tepat. (Ans/Sss)