Liputan6.com, Jakarta - Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical melakukan rotasi terhadap loyalis Agung Laksono. Setelah Zainudin Amali, Yayat Biaro, dan Adies Kadier, kini giliran Fayakhun Andriadi, Meutya Hafid, serta Dave Laksono.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris fraksi Golkar kubu Agung Laksono, Fayakhun Andriadi menilai keputusan ini jelas melanggar kesepakatan pada masa tenang yang menunggu adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.
"Dengan adanya surat rotasi yang dikeluarkan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo dengan mengatasnamakan Fraksi Partai Golkar, jelas sekali pihak tersebut melanggar dan menodai kesepakatan," ujar Fayakhun kepada Liputan6.com, Rabu (15/4/2015).
Menurut Fayakhun, dalam masa tenang, hasil mediasi yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan disaksikan kedua pihak bersama Sekjen DPR sudah sangat jelas bahwa tidak ada rotasi.
"Jelas ada poin kedua pihak saling menahan diri dan tidak diperkenankan ada rotasi apapun atas nama pihak manapun," ucap Fayakhun.
Fayakhun menambahkan, dengan bersikap tenang dan tidak melakukan rotasi, Fraksi Golkar dapat menjalankan tugas-tugas negara dengan produktif dan tidak mengecewakan rakyat yang telah memilihnya.
Karena itu untuk menghindari kesalahan pemahaman, Fayakhun meminta kubu Ical untuk kembali membaca hasil penetapan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Di dalam keputusan Menkumham sudah jelas, DPP Golkar yang sah adalah Agung Laksono dengan ketua fraksinya Agus Gumiwang. Jadi hasil Munas Riau tidak ada. Dengan demikian Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo sudah tidak berhak mengatasnamakan pimpinan Fraksi Golkar apalagi melakukan rotasi," jelas dia.
Fayakhun juga mengaku kecewa dengan Fadli Zon yang dinilainya telah membiarkan terjadinya rotasi ini. Menurut Fayakhun, kredibilitas wakil ketua DPR itu telah hilang.
"Fadli Zon yang merupakan saksi hidup kesepakatan tersebut telah hilang kredibilitas serta netralitasnya dalam urusan internal partai," tandas Fayakhun. (Ali)
Kubu Agung: Rotasi Fraksi Golkar Nodai Kesepakatan
Rotasi itu dinilai melanggar kesepakatan pada masa tenang yang menunggu adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Diperbarui 16 Apr 2015, 04:31 WIBDiterbitkan 16 Apr 2015, 04:31 WIB
Agung Laksono (tengah) berbincang dengan Siswono Yudo Husodo saat pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (8/4/2015). Rapat membahas konsolidasi partai dari tingkat bawah hingga atas. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Periksa 4 Tersangka Pekan Depan
Terminal LPG Bima Beroperasi, Perkuat Infrastruktur Energi Nasional di Indonesia Timur
Pola Diet Terbaik untuk Orang dengan Diabetes, Apa Saja?
Danantara jadi Katalis Positif Pertumbuhan Ekonomi RI
Gagal Lolos ke Liga Champions, Chelsea Bakal Dipaksa Jual Cole Palmer
Budi Daya Ikan dengan Sistem Bioflok, Hemat Pakan Lebih Banyak
Jadi Sound Viral di TikTok, Ini Makna Lagu 'Cruel Summer' Taylor Swift
Jaga Ketahanan Pangan Bisa Dimulai dari Rumah Sendiri, Ini Buktinya
Khofifah Tegaskan Dua Sektor Tak Boleh Terdampak Efisiensi Anggaran di Jatim
Ciri Mastitis Akan Sembuh, Mengenali dan Mengatasi Masalah Ibu Menyusui
Top Global! Bank Mandiri Masuk Daftar World’s Best Companies 2025 Asia Pacific versi TIME
PLN Mobile Proliga 2025: Kurang Optimal di Laga Pembuka, Bandung bjb Tandamata Siap Tampil Fight Lawan Jakarta Livin Mandiri