Liputan6.com, Jakarta - Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical melakukan rotasi terhadap loyalis Agung Laksono. Setelah Zainudin Amali, Yayat Biaro, dan Adies Kadier, kini giliran Fayakhun Andriadi, Meutya Hafid, serta Dave Laksono.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris fraksi Golkar kubu Agung Laksono, Fayakhun Andriadi menilai keputusan ini jelas melanggar kesepakatan pada masa tenang yang menunggu adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.
"Dengan adanya surat rotasi yang dikeluarkan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo dengan mengatasnamakan Fraksi Partai Golkar, jelas sekali pihak tersebut melanggar dan menodai kesepakatan," ujar Fayakhun kepada Liputan6.com, Rabu (15/4/2015).
Menurut Fayakhun, dalam masa tenang, hasil mediasi yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan disaksikan kedua pihak bersama Sekjen DPR sudah sangat jelas bahwa tidak ada rotasi.
"Jelas ada poin kedua pihak saling menahan diri dan tidak diperkenankan ada rotasi apapun atas nama pihak manapun," ucap Fayakhun.
Fayakhun menambahkan, dengan bersikap tenang dan tidak melakukan rotasi, Fraksi Golkar dapat menjalankan tugas-tugas negara dengan produktif dan tidak mengecewakan rakyat yang telah memilihnya.
Karena itu untuk menghindari kesalahan pemahaman, Fayakhun meminta kubu Ical untuk kembali membaca hasil penetapan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Di dalam keputusan Menkumham sudah jelas, DPP Golkar yang sah adalah Agung Laksono dengan ketua fraksinya Agus Gumiwang. Jadi hasil Munas Riau tidak ada. Dengan demikian Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo sudah tidak berhak mengatasnamakan pimpinan Fraksi Golkar apalagi melakukan rotasi," jelas dia.
Fayakhun juga mengaku kecewa dengan Fadli Zon yang dinilainya telah membiarkan terjadinya rotasi ini. Menurut Fayakhun, kredibilitas wakil ketua DPR itu telah hilang.
"Fadli Zon yang merupakan saksi hidup kesepakatan tersebut telah hilang kredibilitas serta netralitasnya dalam urusan internal partai," tandas Fayakhun. (Ali)
Kubu Agung: Rotasi Fraksi Golkar Nodai Kesepakatan
Rotasi itu dinilai melanggar kesepakatan pada masa tenang yang menunggu adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.
diperbarui 16 Apr 2015, 04:31 WIBDiterbitkan 16 Apr 2015, 04:31 WIB
Agung Laksono (tengah) berbincang dengan Siswono Yudo Husodo saat pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (8/4/2015). Rapat membahas konsolidasi partai dari tingkat bawah hingga atas. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPU Sebut Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Meski Ditangkap KPK, Kok Bisa?
Polisi Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Cara Masak Mie Kuah yang Lezat dan Menggugah Selera
Labuan Bajo Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem dan Bencana Alam di Periode Libur Akhir Tahun 2024
KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu, Eks Penyidik: Hanya OTT Bisa Bongkar Kejahatan Korupsi Tersembunyi
Cara Jual Emas: Panduan Lengkap Mendapatkan Harga Terbaik
Cara Transfer Chat WhatsApp di HP Android Tanpa Google Drive, Ini Informasinya
PPN Bakal Naik jadi 12%, Pengusaha Cemaskan Hal Ini
Cerita Guru SMP di Kudus jadi Duta Teknologi 2024 Kemdikbudristek
Kisah Mbah Ma'shum Lasem Mimpi Bertemu Rasulullah Berkali-kali, Ini Pesan Nabi SAW
Rain or Shine: Drama Korea Lee Junho 2PM yang Wajib Kamu Tonton di Vidio
Cara Menjadi Afiliator Sukses: Panduan Lengkap untuk Pemula