Fitra Gugat Permen ESDM Terkait Proyek Listrik 35 Ribu MW

Pemerintah melakukan program 109 proyek pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35 ribu megawatt untuk memenuhi kebutuhan listrik.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Apr 2015, 12:48 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2015, 12:48 WIB
Mobil Ini Bisa Hidupkan Listrik Satu Kampung
Petugas sedang melakukan pengecekan terhadap trafo mobile PLN di Gardu Induk Karet Lama (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Pemerintah akan melakukan program 109 proyek pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35 ribu megawatt (MW) untuk memenuhi kebutuhan listrik di Indonesia dengan total 36.585 MW. 74 Proyek berkapasitas 25.904 MW itu di antaranya akan dikerjakan swasta, dan 35 proyek berdaya 10.681 MW dikerjakan PLN.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengatakan, 74 proyek itu dilakukan melalui penunjukan langsung yang didasari atas peraturan 'kilat'. Yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 3 tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik.

"Padahal Permen itu ‎bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010, Perpres Nomor 35 tahun 2011, Perpres Nomor 70 tahun 2012, dan Perpres Nomor 172 tahun 2014," ujar Manager Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi di Kantor Sekretaris Nasional Fitra, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (19/4/2015).

Apung mengatakan, proses penunjukan langsung itu dilakukan dengan tidak transparan. Tidak ada pengumuman ke publik perusahaan mana saja yang akan menangani 74 proyek pembangkit listrik itu. Karena itu, dikhawatirkan adanya permasalahan dengan perusahaan yang sudah ditunjuk langsung.

"Disinyalir, perusahaan yang tidak berpengalaman‎, tidak punya kekuatan finansial tetapi ditunjuk karena punya kedekatan politik," ujar Apung.

Atas dasar itu, lanjut Apung, pihaknya akan mengajukan ‎gugatan ke Mahkamah Agung (MA)terhadap Permen ESDM Nomor 3 tahun 2015. Sebab, dengan penunjukan langsung melalui permen itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, persaingan tidak sehat, dan berpotensi melancarkan liberalisasi kelistrikan.

"Kita akan menggugat permen itu ke MA pekan depan," tegas Apung. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya