Liputan6.com, Jakarta - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015 sempat tertunda, karena kisruh antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan anggota DPRD. Namun anggaran itu kini sudah cair dan bisa digunakan.
"Hari ini Pergub mau tanda tangan mau kasih Kemendagri, tapi saya nggak tahu verbalnya sampai di mana. Begitu kita kasih Pergub dia setuju, sudah (bisa digunakan)," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (20/4/2015).
"Sekarang sudah cair kok, kita (sudah) pakai anggaran mendahului semua. Jadi APBD itu bukan tiba-tiba disahkan bentuknya uang Rp 69 triliun, tapi kan lihat pemasukannya dan pengeluarannya juga. Jangan salah tafsir seperti itu," tegas Ahok.
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah mengamini pernyataan Ahok. Kendati, ada beberapa anggaran yang dikurangi karena menggunakan Pergub.
"Totalnya kan Rp 69 triliun. Yang dipangkas itu adalah dana-dana sosialisasi, pengadaan tanah, bansos juga sedikit dikurangi untuk efesiensi. Dari TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) juga kita ambil sekitar Rp 300 miliar. Itu saja," beber Saefullah.
Menurut Saefullah, dana bansos yang dimaksud adalah dana kepada yayasan. "Dana ke yayasan itu dikurangi dikit-dikit, tapi kalau ke kabupaten atau kota, itu tetap dan tidak ada perubahan," pungkas Saefullah.
APBD 2015 DKI Jakarta sempat tertunda karena kisruh antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dengan anggota DPRD DKI. Karena Ahok menduga ada 'anggaran siluman' dalam anggaran itu. Namun anggota dewan membantah dan menggunakan hak angket.
Hasil paripurna DPRD DKI memutuskan, APBD DKI menggunakan Pergub, atau menggunakan draf APBD yang dibahas Pemprov DKI dengan DPRD dalam paripurna sebelumnya. Sedangkan anggaran yang menggunakan sistem e-budgeting yang diajukan Ahok ke Kemendagri batal digunakan.
Ahok: Staf yang Bohong Soal TKD Akan Ketahuan...
Ahok: Staf yang Bohong Soal TKD Akan Ketahuan
Ahok: Staf yang Bohong Soal TKD Akan Ketahuan
Dengan cairnya APBD 2015 DKI Jakarta, dipastikan tunjangan kinerja daerah (TKD) akan ikutan cair. namun, Gubernur Ahok mengatakan jangan ada staf yang bohong hanya demi mendapatkan TKD tersebut.
Dia menjelaskan, bagi staf yang berbohong, maka akan gampang ketahuan dari laporan yang akan diterimanya.
"Kita sudah tahu kalo ada staf yang bohong soal TKP. Hal ini karena laporan. Karena staf yang merasa bekerja dan melihat temannya tidak bekerja tetapi melakukan kebohongan, maka akan staf yang merasa dirugikan itu akan melapor," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (20/4/2015).
Saat ditanya jika ada staf yang bekerja sama atau mengatur agar mendapatkan TKD, menurut mantan Bupati Belitung Timur itu akan sangat mudah mengetahuinya.
"Kalo ada kong kalingkong (mengatur) maka itu mudah ketahuan. Kalo ada TKD tetapi kinerjanya menurun, berarti ada mainan itu," jelas Ahok.
Di kesempatan yang berbeda, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, hingga saat ini belum ada yang melaporkan kecurangan tersebut. "Saya belum terima laporan itu. Belum ada laporan yang masuk," kata Djarot.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga memperingatkan agar para staf tidak ada yang berbuat curang untuk meraih TKD tersebut.
"Kalau ada yang bermain-main, itu satu renteng akan kena. Untuk staf, tiga bulan tidak dapat TKD. Untuk eselon IV dan III, selain enggak dapat TKD, juga akan langsung distafkan." jelas Heru.
Heru pun meluruskan terkait isu yang mengatakan para pengawai negeri sipil (PNS) yang bekerja hingga saat ini, merasa kerjanya tidak dihargai. Dia menjelaskan TKD yang diterima bulan ini adalah TKD statis yang berbasis pada kehadiran. Sedangkan TKD dinamis baru akan diberikan pada bulan Mei.
"Saya dapat SMS banyak dari pengawai yang intinya mempertanyakan soal TKD. saya tegaskan untuk TKD dinamis baru akan diberikan pada bulan Mei," tutur dia.
Pemprov mulai memberlakukan TKD dinamis pada APBD 2015. Hal ini berguna untuk meningkatkan kinerja. ada penghitungan TKD dinamis, setiap pekerjaan yang diselesaikan akan dihargai Rp 7.200 di mana sebelumnya direncanakan Rp 9.000.
Jumlah ini berlaku sama dari level pejabat di tingkat tertinggi, yakni sekretaris daerah sampai dengan staf biasa. (Rmn/Ans)
Advertisement