Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi mati jilid II sempat diduga tertunda lagi lantaran terpidana mati asal Filipina Mary Jane mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya. Namun Kejaksaan Agung menyatakan, eksekusi mati tak bakal ditunda-tunda lagi.
"Sejauh ini tidak akan ada penundaan," ucap Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (26/4/2015).
Tony menjelaskan, pihaknya mengacu pada norma hukum bahwa pengajuan PK tidak bakal menghalangi eksekusi mati. Apalagi semua hak hukum bahkan grasi yang bersangkutan telah ditolak.
"Normanya adalah PK tidak menghalangi eksekusi, apalagi hak hukum dia (Marry Jane) mengajukan PK sudah diberikan dan sudah digunakannya yang akhirnya ditolak," jelas Tony.
PK pertama Mary Jane telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada Maret 2015 lalu. Sedangkan untuk PK kedua ini, pengacara Mary Jane, Agus Salim menuturkan timnya akan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Sleman, Jawa Tengah, pada Senin 27 April mendatang.
Dalam PK kedua ini, Agus menyampaikan kliennya tidak bersalah dan harus lepas dari hukuman mati. Agus tidak menjelaskan bukti baru itu. Namun dia yakin, bukti baru tersebut setidaknya akan melepaskan Mary Jane dari eksekusi tahap II.
"Ada novum (bukti baru) yang membuktikan Mary Jane bukan perantara (perdagangan narkoba). Kita minta eksekusi mati ditunda dulu karena sudah ada bukti baru ini," ujar Agus pada Sabtu 25 April 2015 lalu.
Mary Jane dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada 11 Oktober 2010. Ibu 2 anak ini dijatuhi hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan PN Sleman diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Mei 2011. Permohonan grasi yang diajukan Mary Jane telah ditolak Presiden melalui Keppres Nomor 31/G tertanggal 31 Desember 2014. (Ndy/Yus)
Kejagung: Mary Jane Ajukan PK ke-2, Eksekusi Mati Tidak Ditunda
PK pertama yang diajukan terpidana mati asal Filipina Mary Jane telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada Maret 2015 lalu.
diperbarui 26 Apr 2015, 11:31 WIBDiterbitkan 26 Apr 2015, 11:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sering Diremehkan, Daun Binahong Ternyata Ampuh Atasi Asam Urat dan Gula Darah
Indonesia Lolos ke Perempat Final Badminton Asia Mixed Team Championship 2025
Cara Menggunakan Autogate Imigrasi di Bandara, Mudah dan Cepat
Komisi III Minta Efisiensi Anggaran Tidak Mengurangi Proses Penegakan Hukum
Idul Fitri 2025 Kapan? Catat Tanggal Merah dan Cutinya
Pistachio: Si Hijau Kecil Kaya Manfaat untuk Kesehatan
Sebelum Jadi Bintang Besar, Leonardo DiCaprio Pernah Alami Kegagalan dan Dicap Pemeran Terburuk
Momen Prabowo-Erdogan Bertukar Cendera Mata, Vas Bunga hingga Senapan Serbu
Menurut Gus Baha jika Dikritik Orang Masih Marah Itu Bodoh Sekali, Sindiran untuk Siapa?
Sebelum Sukses di YouTube, Atta Halilintar Ternyata Pernah Jual HP China
Fungsi Termometer Laboratorium: Panduan Lengkap Penggunaan dan Jenisnya
Top 3 Berita Hari Ini: Curhatan Penyiar RRI ke Presiden Prabowo soal PHK Akibat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan