Kejagung: Mary Jane Ajukan PK ke-2, Eksekusi Mati Tidak Ditunda

P‎K pertama yang diajukan terpidana mati asal Filipina Mary Jane ‎telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada Maret 2015 lalu.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 26 Apr 2015, 11:31 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2015, 11:31 WIB
Mary Jane Fiesta Veloso
Mary Jane Fiesta Veloso

Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi mati jilid II sempat diduga tertunda lagi lantaran terpidana mati asal Filipina Mary Jane mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya. Namun Kejaksaan Agung menyatakan, eksekusi mati tak bakal ditunda-tunda lagi.

"Sejauh ini tidak akan ada penundaan," ucap Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (26/4/2015).

Tony menjelaskan, pihaknya mengacu pada norma hukum bahwa pengajuan PK tidak bakal menghalangi eksekusi mati. Apalagi semua hak hukum bahkan grasi yang bersangkutan telah ditolak.

"Normanya adalah PK tidak menghalangi eksekusi, apalagi hak hukum dia (Marry Jane) mengajukan PK sudah diberikan dan sudah digunakannya yang akhirnya ditolak," jelas Tony.

P‎K pertama Mary Jane ‎telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada Maret 2015 lalu. Sedangkan untuk PK kedua ini, pengacara Mary Jane, Agus Salim menuturkan timnya akan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Sleman, Jawa Tengah, pada Senin 27 April mendatang.

Dalam PK kedua ini, Agus menyampaikan kliennya tidak bersalah dan harus lepas dari hukuman mati. Agus tidak menjelaskan bukti baru itu. Namun dia yakin, bukti baru tersebut setidaknya akan melepaskan Mary Jane dari eksekusi tahap II.

"Ada novum (bukti baru) yang membuktikan Mary Jane bukan perantara (perdagangan narkoba). Kita minta eksekusi mati ditunda dulu karena sudah ada bukti baru ini," ujar Agus pada Sabtu 25 April 2015 lalu.

Mary Jane dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada 11 Oktober 2010. Ibu 2 anak ini dijatuhi hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan PN Sleman diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Mei 2011. Permohonan grasi yang diajukan Mary Jane telah ditolak Presiden melalui Keppres Nomor 31/G tertanggal 31 Desember 2014. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya