Detik-detik Penangkapan Hingga Penahanan Novel Baswedan

Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengungkap kronologi penangkapan hingga penahanannya di Mako Brimob.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Mei 2015, 15:46 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2015, 15:46 WIB
Novel Baswedan
Novel Baswedan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Dia ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengungkap kronologi penangkapan hingga penahanannya di Mako Brimob. Dia menuturkan Novel ditangkap pada Jumat 1 Mei 2015 pukul 00.00 WIB.  Setelah itu, penyidik membawa Novel ke Bareskrim Mabes Polri. Di sana, Novel di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada pukul 02.00 WIB.

Saat itu, Novel menolak memberi keterangan sebelum didampingi kuasa hukumnya. Pengacara Muji yang datang ke Mabes Polri pada pukul 03.00 WIB tak berhasil menemui Novel. Ia baru bertemu kliennya pada pukul 08.30 WIB.

"Terus pukul 09.00 WIB, Novel mulai disidik jari dan tes kesehatan. Kita tidak tahu itu buat apa, tapi kita sudah menduga itu buat ditahan," ucap Muji.

Usai menjalani sidik jari dan tes kesehatan, lanjut Muji, penyidik menyatakan akan melanjutkan penahanan Novel ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Novel pun menolak. Alasannya karena dalam surat perintah penangkapan itu hanya tertulis ia ditangkap untuk diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Bukan untuk ditahan.

Lagipula, ucap Muji, Novel sudah bersikap kooperatif selama pemeriksaan di Bareskrim, sehingga tak ada alasan pemeriksaan dilanjutkan ke Rutan Kelapa Dua, Depok.

Mendapat penolakan dari Novel, penyidik kemudian membuat surat perintah penahanan di Rutan Kelapa Dua, Depok. Perintah itu tetap ditolak oleh Novel.  Penolakan itu, karena tidak ada alasan subyektif maupun obyektif untuk dilakukan penahanan.

"Kalau memang mau dilanjutkan, ya di Bareskrim. Terus Novel minta contoh kasus orang diperiksa di Bareskrim terus dilanjutkan di Kelapa Dua. tidak ada contoh seperti itu," ucap Muji.

Namun surat perintah penahanan tetap dikeluarkan pihak kepolisian dan Novel pun ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Alasan penahanan di antaranya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kejahatan.

"Ya sudah, emang untuk ditahan karena surat perintah penahanannya sudah ada, tapi surat penolakannya sudah dibuat. Novel sudah menuliskan alasan-alasan kenapa dia menolak," ujar dia.

Namun begitu, alasan penahanan terhadap Novel dinilainya mengada-ada. Karena, kata Muji, tak mungkin Novel melarikan diri lantaran saat ini dia terikat dengan tugas sebagai penyidik KPK. Kemudian, Novel juga tak akan menghilangkan barang bukti lantaran semuanya sudah berada polisi. "Apa yang mau dihilangkan sama dia?" tanya Muji.

"Dan kalau disebut dikhawatirkan mengulang lagi, Novel kan sudah bukan anggota polri lagi mana mungkin dia akan mengulang lagi tindakannya," tukas Muji.

Novel menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK.

Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas. (Ali/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya