Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Tessa Mahardika membenarkan, penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di kediaman Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sudah berstatus tersangka.
Menurut Jubir KPK Tessa Mahardika, penggeledahan tersebut dilakukan terkait dalam kasus dugaan suap buron Harun Masiku.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Tessa melalui pesan singkat dierima, Selasa (7/1/2025).
Advertisement
Namun, Tessa belum merinci barang bukti apa saja yang ditemukan penyidik KPK di kediaman Hasto. Dia memastikan hal itu akan diungkap saat penggeledahan sudah selesai.
"Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai," dia menandasi.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.
Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Â
Alasan Baru Dijadikan Tersangka
Namun, saat disinggung kenapa baru saat ini Hasto menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," jelas Setyo.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersuara usai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Tallapesy, kuat diduga ada upaya upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi oleh KPK terhadap Hasto,
"KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.
Â
Advertisement
PDIP Sebut Motif Politik
Ronny melanjutkan, jika KPK menggunakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice maka hal itu dinilai sebagai sesuatu yang diada-ada atau formalitas belaka.
"Karena alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik," tegas Ronny.
Ronny menjelaskan, motif politik dimaksud dikarena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai yang menentang upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.
"Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," ungkap Ronny.
Ronny pun semakin yakin, motif politik ada di balik penetapan Hasto sebagai tersangka saat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tampak dengan sengaja dibocorkan ke publik melalui media massa.
"Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait," Ronny menandasi.