Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika membenarkan, adanya info pembatalan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku. Menurut Tessa, hal itu terkonfirmasi dari info penyidik yang memberitakan adanya surat izin dari pihak terkait.
"Penyidik menginfokan bahwa saudara HK (Hasto Kristiyanto) mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Tessa kepada awak media, Senin (6/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Tessa memastikan, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto sesuai dengan ketentuan berlaku. "Untuk selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan," jelas dia.
Advertisement
Namun terkait jadwal pastinya, Tessa belum dapat mengonfirmasi karena menjadi kewenangan penyidik. "Jadwal reschedule-nya akan disampaikan kemudian oleh penyidik," tandas Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK menjadwalkan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka hari ini, Senin (6/1/2025).
Namun saat dikonfirmasi terpisah, Ketua DPP Hukum PDIP Ronny Talapessy memastikan Hasto akan absen. Hal itu dikarenakan ada agenda terjadwal sebelumnya dalam rangka memperingati HUT partai.
"Kami mohon ada penjadwalan ulang atas hal tersebut," minta Ronny.
Ronny pun meminta, untuk penjadwalan ulang terhadap Hasto dilakukan setelah 10 Januari 2025. Hal itu dilakukan bukan bertujuan untuk mangkir atau tak patuh, tapi semata karena persiapan acara kepartaian.
"Mohon kiranya pemanggilan tersebut dijadwal ulang setelah 10 Januari 2025. Sekali lagi, kami menekankan, PDI Perjuangan sebagai partai yang taat dan menghormati hukum. Karena itu, kami tentu saja menyerahkan sepenuhnya kepada KPK soal ini," tandas Ronny.
KPK: Silakan Hasto Kristiyanto Mengelak, tapi Kami Akan Sajikan Bukti
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik KPK tak mempermasalahkan apabila Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) mengelak dan tidak memberikan keterangan saat diperiksa, karena penyidiknya tetap akan menyajikan barang bukti sebagai pembuktian.
"Jadi ketika, misalkan, mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar, tapi tetap kami harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kami miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak. Walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Asep menerangkan saat ini penyidiknya masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan terhadap saksi-saksi sebelum akhirnya memanggil Hasto untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
"Jadi kami pada tahap sedang mengumpulkan dokumen-dokumen maupun keterangan dari saksi-saksi dan juga dari bukti-bukti yang lain, bukti elektronik dan lainnya," ujarnya yang dikutip dari Antara.
Terkait kapan Hasto diperiksa, Asep mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti sehingga saat Hasto dipanggil berbagai barang bukti dan keterangan yang dikantongi penyidik sudah lengkap.
"Jadi itu juga menjawab pertanyaan mengapa kalau memeriksa tersangka suka belakangan. Jadi kami kumpulkan dulu keterangan dari saksi yang lain, kumpulkan dulu dokumen-dokumen yang ada, sehingga nanti tidak sepotong-sepotong informasi yang kami punya," ucapnya.
Penyidik KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Advertisement