Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Novel Baswedan enggan membeberkan secara rinci kronologi penangkapan dirinya oleh penyidik Bareskrim Polri. Hanya saja dia mengatakan pada Jumat 1 Mei 2015 rumahnya didatangi penyidik kepolisian bersama Ketua RT bernama Wisnu.
"Pada saat itu, sebagaimana orang bertamu, tentu memencet bel. Kemudian saya yang istirahat karena larut malam. Saya membukakan pintu dan mempersilakan duduk," kata Novel saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Novel kemudian bertanya maksud kedatangan para penyidik Polri itu. Ketika disampaikan bahwa kedatangan mereka untuk menangkap, Novel mengaku bisa memahaminya.
"Sebagai penyidik saya memahami penyidik mempunyai kewenangan untuk itu, maka saya mengikuti proses itu," ucap Novel.
Ketika ditanya apa yang berlebihan dalam penangkapan tersebut, Novel tidak mau memberikan rincian.
"Saya kira cuma itu, untuk itu detailnya penasihat hukum yang akan menyampaikan," tandas Novel Baswedan.
Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, kuasa hukum Novel, Bahrain menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan praperadilan. Langkah ini tercermin dari kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang memenangkan praperadilan terhadap KPK.
"Kita akan mempersiapkan dan mempertimbangkan mengajukan praperadilan melihat apa tersangkanya atau hal lain. Yang pasti Budi Gunawan juga telah menang dan MK (Mahkamah Konstitusi) juga telah mengabulkan soal proses tersangka menjadi objek (sengketa praperadilan)," ujar Bahrain di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu 2 Mei 2015.
Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan penahanan Novel Baswedan ditangguhkan. Polri menilai langkah itu diambil setelah pihaknya bertemu dengan pimpinan KPK dan ada jaminan dari mereka.
"Saudara Novel juga sudah dijamin pimpinan KPK untuk penangguhannya," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 2 Mei 2015. (Ans)