Kuasa Hukum Novel Baswedan Akan Ajukan Praperadilan

KPK dan Polri harusnya membicarakan hubungan kemitraan dan bukan saling kriminalisasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Mei 2015, 18:00 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2015, 18:00 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan Diperiksa Bareskrim Polri Besok
Novel Baswedan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pelaku pencuri sarang burung walet pada 2004 silam.

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan mendapat sorotan banyak pihak. Sebagian menduga penangkapan ini disebut-sebut sebagai bagian dari proses kriminalisasi KPK.

Kuasa hukum Novel, Bahrain menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan praperadilan. Langkah ini tercermin dari kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang memenangkan praperadilan terhadap KPK.

"Kita akan mempersiapkan dan mempertimbangkan mengajukan praperadilan melihat apa tersangkanya atau hal lain. Yang pasti Budi Gunawan juga telah menang dan MK (Mahkamah Konstitusi) juga telah mengabulkan soal proses tersangka menjadi objek (sengketa praperadilan)," ujar Bahrain di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

Di sisi lain, Bahrain juga menyayangkan proses penangkapan itu terjadi. Pasalnya, KPK dan Polri harus membicarakan hubungan kemitraan dan bukan saling kriminalisasi.

Pria yang menjabat sebagai Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu juga mempertanyakan sikap tegas tersebut yang hanya ditujukan pada Novel. Sebab, masalah kasus seperti Novel banyak dan belum ditangani.

"Jika diungkap, banyak sekali kasus model Novel seperti ini di daerah. Kenapa hanya Novel yang dipermasalahkan. Seharusnya (KPK-Polri) sudah bicara tentang kemitraan dan membangun lembaga, bukan sebaliknya," pungkas Bahrain. (Ali/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya