Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan perintah Presiden Jokowi kepada Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan agar tidak membuat kontroversi sudah tepat. Perintah itu merupakan penegasan agar Wakapolri tetap bertanggung jawab atas tugas-tugasnya ke dalam. (Baca: Jokowi: Wakapolri Jangan Buat Kontroversi Kasus Novel)
"Wakapolri harus bertanggung jawab kepada tugas-tugasnya ke dalam, kalau Kapolri itu lebih banyak tugas ke luar. Wakapolri harus membina internal sebaik-baiknya," kata Tedjo seperti dilansir setkab.go.id, Rabu (6/5/2015).
Kalau ada tindakan yang dilakukan polisi di luar perintah, lanjut Tedjo, maka yang tugasnya membina adalah Wakapolri. "Wakapolri lebih pada tugas-tugas yang sifatnya internal, Kapolri lebih kepada tugas-tugas yang sifatnya luar," tegas Tedjo.
Selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Tedjo juga meluruskan pemberitaan terkait usulannya agar Kapolri mengganti Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso. Ia mengatakan, Kompolnas tidak pada posisi mencampuri urusan internal Polri.
"Kompolnas biasanya hanya memberi usulan-usulan, kalau ada masukan-masukan dari masyarakat yang harus kami sampaikan pada pihak Polri, kami sampaikan pada Kapolri," ungkap Tedjo.
Terkait manuver-manuver yang dilakukan Kabareskrim seperti pada kasus penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan, Tedjo mengaku tidak melihatnya sebagai semua sebagai sesuatu yang menyimpang. "Ya apabila sudah melakukan tugas dia akan lapor langsung ke Kapolri. Namun sebagai seorang penyidik itu biasanya independen ya, dia akan menyidik dan mereka sudah tahu tugasnya masing-masing," terang dia.
"Alhamdulilah (Kapolri) sudah melaksanakan perintah Presiden. Beliau (Jokowi) memerintahkan untuk tidak ada penahanan (Novel), sudah dilakukan sekarang. Sudah selesai," pungkas Tedjo. (Mut)
Menko Polhukam: Pembinaan Polisi Tugas Wakapolri
Menko Polhukam Tedjo Edhy juga meluruskan pemberitaan terkait usulannya agar Kapolri mengganti Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso.
diperbarui 06 Mei 2015, 09:29 WIBDiterbitkan 06 Mei 2015, 09:29 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno usai menggelar konferensi pers membahas pelanggaran HAM berat masa lalu di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
9 10
Berita Terbaru
Simak, Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024 dan Urutannya
Sholat Taubat Jangan Asal-asalan, Ini Tata Caranya agar Tobatnya Diterima
DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc
Mengenal Benteng Speelwijk, Wisata Bersejarah Cocok untuk Libur Keluarga
Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 24 November 2024
Kebiasaan Muluk, Makan Menggunakan Tangan yang Sarat Filosofi dan Manfaat
Komnas HAM Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
Paris Hilton Sesumbar Punya Kulit Glowing Tanpa Botox atau Oplas, Apa Rahasianya?
Sosok AKP Dadang Iskandar, Terduga Pelaku yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil
Isyarat Mbah Moen Jelang Wafat, 'di Makkah Sampai Tanggal 5', Karomah Wali
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi