Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan perintah Presiden Jokowi kepada Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan agar tidak membuat kontroversi sudah tepat. Perintah itu merupakan penegasan agar Wakapolri tetap bertanggung jawab atas tugas-tugasnya ke dalam. (Baca: Jokowi: Wakapolri Jangan Buat Kontroversi Kasus Novel)
"Wakapolri harus bertanggung jawab kepada tugas-tugasnya ke dalam, kalau Kapolri itu lebih banyak tugas ke luar. Wakapolri harus membina internal sebaik-baiknya," kata Tedjo seperti dilansir setkab.go.id, Rabu (6/5/2015).
Kalau ada tindakan yang dilakukan polisi di luar perintah, lanjut Tedjo, maka yang tugasnya membina adalah Wakapolri. "Wakapolri lebih pada tugas-tugas yang sifatnya internal, Kapolri lebih kepada tugas-tugas yang sifatnya luar," tegas Tedjo.
Selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Tedjo juga meluruskan pemberitaan terkait usulannya agar Kapolri mengganti Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso. Ia mengatakan, Kompolnas tidak pada posisi mencampuri urusan internal Polri.
"Kompolnas biasanya hanya memberi usulan-usulan, kalau ada masukan-masukan dari masyarakat yang harus kami sampaikan pada pihak Polri, kami sampaikan pada Kapolri," ungkap Tedjo.
Terkait manuver-manuver yang dilakukan Kabareskrim seperti pada kasus penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan, Tedjo mengaku tidak melihatnya sebagai semua sebagai sesuatu yang menyimpang. "Ya apabila sudah melakukan tugas dia akan lapor langsung ke Kapolri. Namun sebagai seorang penyidik itu biasanya independen ya, dia akan menyidik dan mereka sudah tahu tugasnya masing-masing," terang dia.
"Alhamdulilah (Kapolri) sudah melaksanakan perintah Presiden. Beliau (Jokowi) memerintahkan untuk tidak ada penahanan (Novel), sudah dilakukan sekarang. Sudah selesai," pungkas Tedjo. (Mut)
Menko Polhukam: Pembinaan Polisi Tugas Wakapolri
Menko Polhukam Tedjo Edhy juga meluruskan pemberitaan terkait usulannya agar Kapolri mengganti Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso.
diperbarui 06 Mei 2015, 09:29 WIBDiterbitkan 06 Mei 2015, 09:29 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno usai menggelar konferensi pers membahas pelanggaran HAM berat masa lalu di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Minyak Kemiri: Manfaat dan Cara Penggunaan untuk Rambut dan Kulit
Fungsi Transmisi: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerja
Fungsi Motherboard dan Komponen Utamanya dalam Sistem Komputer
Memahami Arti Manipulatif: Definisi, Ciri, dan Dampaknya dalam Kehidupan Sehari-hari
Harga Emas Loyo Terseret Rencana Kebijakan Donald Trump
JCC Berganti Nama Jadi JICC, Pengelola Baru Janjikan Tetap Gelar Event Meski Kasus Hukum Masih Berlangsung
Apple Siapkan iPad Pro OLED 2025: Apa yang Baru?
Petani Miskin Sowan Ingin Naik Haji, Mbah Kholil Bangkalan Beri Benda Ini lantas Hal Menakjubkan Terjadi
Menang di Liga Europa, Pemain yang Bakal Dijual Manchester United Jadi Sorotan Ruben Amorim
Mensesneg Prasetyo Sebut Sistem PPDB Zonasi Tidak Dihapus
Fungsi Biji pada Tumbuhan: Peran Vital dalam Kelangsungan Hidup Tanaman
Fungsi IF Excel: Panduan Lengkap Penggunaan dan Contoh Praktis