Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan perintah Presiden Jokowi kepada Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan agar tidak membuat kontroversi sudah tepat. Perintah itu merupakan penegasan agar Wakapolri tetap bertanggung jawab atas tugas-tugasnya ke dalam. (Baca: Jokowi: Wakapolri Jangan Buat Kontroversi Kasus Novel)
"Wakapolri harus bertanggung jawab kepada tugas-tugasnya ke dalam, kalau Kapolri itu lebih banyak tugas ke luar. Wakapolri harus membina internal sebaik-baiknya," kata Tedjo seperti dilansir setkab.go.id, Rabu (6/5/2015).
Kalau ada tindakan yang dilakukan polisi di luar perintah, lanjut Tedjo, maka yang tugasnya membina adalah Wakapolri. "Wakapolri lebih pada tugas-tugas yang sifatnya internal, Kapolri lebih kepada tugas-tugas yang sifatnya luar," tegas Tedjo.
Selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Tedjo juga meluruskan pemberitaan terkait usulannya agar Kapolri mengganti Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso. Ia mengatakan, Kompolnas tidak pada posisi mencampuri urusan internal Polri.
"Kompolnas biasanya hanya memberi usulan-usulan, kalau ada masukan-masukan dari masyarakat yang harus kami sampaikan pada pihak Polri, kami sampaikan pada Kapolri," ungkap Tedjo.
Terkait manuver-manuver yang dilakukan Kabareskrim seperti pada kasus penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan, Tedjo mengaku tidak melihatnya sebagai semua sebagai sesuatu yang menyimpang. "Ya apabila sudah melakukan tugas dia akan lapor langsung ke Kapolri. Namun sebagai seorang penyidik itu biasanya independen ya, dia akan menyidik dan mereka sudah tahu tugasnya masing-masing," terang dia.
"Alhamdulilah (Kapolri) sudah melaksanakan perintah Presiden. Beliau (Jokowi) memerintahkan untuk tidak ada penahanan (Novel), sudah dilakukan sekarang. Sudah selesai," pungkas Tedjo. (Mut)
Menko Polhukam: Pembinaan Polisi Tugas Wakapolri
Menko Polhukam Tedjo Edhy juga meluruskan pemberitaan terkait usulannya agar Kapolri mengganti Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso.
diperbarui 06 Mei 2015, 09:29 WIBDiterbitkan 06 Mei 2015, 09:29 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno usai menggelar konferensi pers membahas pelanggaran HAM berat masa lalu di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Hari Ini 4 November 2024: Bitcoin dan Ethereum Kembali Loyo
Cara Cek IMEI: Panduan Lengkap Memastikan Keaslian Ponsel Anda
Cara Membuat Stiker WA: Panduan Lengkap untuk Kreasi Stiker WhatsApp Keren
Cara Menghilangkan Objek Tanpa Merusak Background Online
Israel Klaim Tangkap Mata-mata Suriah yang Bekerja untuk Iran
4 Zodiak yang Tak Ragu Berpetualang Demi Cinta, Rela Pindah ke Luar Negeri
Pemilu AS hingga Pertemuan FOMC Bakal Warnai Pasar Keuangan Global
Universal Studios Japan Geser Tokyo Disneyland Sebagai Taman Hiburan Terpopuler di Jepang
Pemilihan Presiden AS Bayangi Ekonomi Negeri Paman Sam
Legenda Persib Bandung Tanding Lawan Seejontor FC Jadi Ajang Silaturahmi dan Bantu Bantu Pesepakbola Usia Muda
6 Tarif Parkir Nominalnya Diganti Ini Bikin Tepuk Jidat, Jadi Enggan Bayar
Melestarikan Bahasa Daerah Kerinci Lewat Festival Tunas Bahasa Ibu