Politisi PDIP: Tidak Punya Juru Bicara, Jokowi Harus Cekatan

Dia tak sependapat yang menyebut perintah Presiden Jokowi membebaskan Novel Baswedan sebagai bentuk intervensi kepada penyidik.

oleh Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy diperbarui 08 Mei 2015, 06:41 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2015, 06:41 WIB
Jokowi Beri Penghargaan Kepada 23 Kepala Daerah Berprestasi
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara pemberian penghargaan kepada sejumlah kepala daerah yang berprestasi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/4/2015). Penghargaan ini diberikan dalam rangka hari otonomi daerah (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Gorontalo - Langkah Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk tidak menahan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan perintah kepada Menpora untuk kembali membuka PSSI mendapat tanggapan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Hamka Haq.

Hamka menyatakan, langkah Jokowi itu sebagai tindakan yang benar mengingat gentingnya situasi terkait 2 masalah tersebut.

"Presiden kan tidak punya juru bicara, makanya beliau harus cekatan. Nah untuk tindakan ke Menpora dan Kapolri itu benar, karena situasi pada saat itu genting," ujar Hamka Haq saat menjadi pembicara dalam sosialisasi 4 pilar kebangsaan di Gorontalo, Kamis (7/5/2015)

Dia tak sependapat yang menyebut instruksi Presiden Jokowi membebaskan Novel Baswedan sebagai bentuk intervensi kepada penyidik Bareskrim Polri. Hamka menegaskan bahwa Joko Widodo hanya memberi instruksi untuk menunda penahanan, bukan tidak ditahan.

"Instruksi Presiden waktu itu bukan jangan ditahan, tapi jangan dulu ditahan. Ya itu supaya hubungan KPK dan Polri baik–baik saja," pungkas politisi PDIP tersebut.

Presiden Jokowi sebelumnya memberi instruksi kepada Kapoldi Jenderal Badrodin Haiti untuk tidak menahan penyidik KPK Novel Baswedan. Dia juga meminta Polri agar tetap menjaga hubungan yang harmonis dengan KPK guna pemberantasan korupsi.

Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Jumat 1 Mei 2015 dini hari. Dia kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Novel kemudian dibawa ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Dia ditetapkan tersangka karena diduga terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam. Kala itu ia menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Salah satu penyidik andalan KPK itu disebut sebut bertanggungjawab atas penembakan saat melakukan penyergapan korban. (Ali)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya