Liputan6.com, Jakarta - Sejak Januari 2015, Kedutaan Besar RI telah memulangkan sekitar 40 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara ilegal di Tiongkok. Saat ini banyak WNI di Tiongkok yang menjadi korban perdagangan manusia.
"Saya percaya ini seperti puncak gunung es, tinggal tunggu waktu meledak," kata Duta Besar RI untuk Tiongkok dan Mongolia Soegeng Rahardjo di Beijing, Senin (11/5/2015).
Soegeng mengatakan, Pemerintah Tiongkok tidak mengizinkan ada buruh migran kecuali di Hong Kong dan Makau. Namun, perdagangan manusia yang melibatkan WNI di Tiongkok daratan sulit diselesaikan.
"Ada indikasi baik korban maupun organisasi perdagangan manusia, bekerja sama," ujar Soegeng.
Terlebihm, tambah dia, korban kerap memberikan jawaban berbelit-belit ketika ditanya cara mereka bekerja di Tiongkok. "Tidak berterus terang, berupaya menutup-nutupi informasi, sehingga aparat juga kesulitan melacak secara tuntas."
Soegeng menyatakan, KBRI terus bekerja sama dengan pemerintah Tiongkok untuk menuntaskan masalah perdagangan manusia tersebut.
Wanita Penghibur
Sebagian besar TKI yang diselundupkan ke Tiongkok, beber Soegeng, menjadi wanita penghibur. Sedangkan TKI pria menjadi buruh kasar di pabrik atau pelabuhan.
Meski KBRI telah memulangkan sekitar 40 TKI ilegal, namun jumlah WNI yang menjadi korban perdagangan manusia di Tiongkok daratan masih terus bertambah. Salah satunya AS (29) , perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur, yang dipaksa menjadi wanita penghibur di spa dan karaoke di Tangsha di luar kota Beijing.
AS dibeli oleh agen Tiongkok dari agennya di Blitar sebesar 15 ribu Yuan atau Rp 30 juta. "Saya diimingi gaji besar, dua belas juta, kerja di kafe di Tiongkok. Tetapi sampai sini, saya kerja di spa plus-plus, dan seminggu kemudian di karaoke, selama sebulan. Dan karena tidak tahan, ada kesempatan saya kabur dan melapor ke KBRI," ungkap AS.
Ia bercerita, saat tiba di tempatnya bekerja telah ada WNI lain yang telah lama bekerja di spa.
"Ketika ada razia, kami berpencar, entah sekarang mereka di mana. Saya bisa lolos razia karena dijamin bos saya. Bos saya memindahkan saya ke KTV, di sana juga sudah ada WNI lain, saat saya kabur mereka sedang bekerja, melayani tamu masing-masing," aku AS.
Sebagian WNI korban perdagangan manusia ditampung di KBRI Beijing, dan rumah penampungan Kantor Keamanan Publik Tiongkok.
Pemerintah setempat menetapkan, buruh migran yang telah lebih dari sebulan berada di Tiongkok harus membayar denda 10.000 Yuan dan tinggal di rumah penampungan Kantor Keamanan Publik.
Mereka akan dipulangkan setelah menjalani proses administrasi hukum dan difasilitasi KBRI antara lain dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi TKI yang paspornya disita majikan atau agen. (Ant/Mut)
WNI di Tiongkok Banyak Jadi Korban Perdagangan Manusia
Sejak Januari 2015, Kedutaan Besar RI telah memulangkan sekitar 40 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara ilegal di Tiongkok.
diperbarui 11 Mei 2015, 09:54 WIBDiterbitkan 11 Mei 2015, 09:54 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Akan Maafkan Koruptor yang Kembalikan Uang Rakyat, Golkar: Terobosan Hukum yang Bagus
Lima Tanda Pria Jatuh Cinta, Bukan Hanya Karena Wajah Cantikmu
Victor Lindelof Kembali Terkapar, Krisis Cedera Manchester United Makin Serius
Pemkab Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,81 Juta
Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Love Scout di Vidio
Fungsi Iris: Peran Penting Bagian Mata dalam Penglihatan
5 Tanda Jodohmu Sudah Dekat, Apakah Kamu Mengalaminya?
Pidato Terakhir Tumpak Hatorangan sebagai Dewas KPK: Ada yang Salah di Negeri Ini
Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Luwuk, 20 Orang Berhasil Dievakuasi
Jangan Sembarangan! Ini 6 Kondisi yang Diperbolehkan Tayamum
Fungsi Nukleolus: Peran Vital dalam Sintesis Ribosom dan Metabolisme Sel
5 Sikap Humble yang Meningkatkan Kecerdasan dan Daya Tarik Anda