Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK memiliki 3 alasan kenapa dirinya bersedian untuk menjadi saksi bagi mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance, yang didakwa melakukan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu, Senin (13/4/2015).
"Pak JK memberi kesaksian karena ingin menunjukkan ini bukan kerugian negara," kata Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah, di Jakarta.
"Karena pelaksanaan pembebasan lahan serta pembayaran proyek lebih cepat dari rencana, harga tidak melebihi dari anggaran PLN, maka pelaksanaan proyek menguntungkan negara dan dalam kunjungan ke Indramayu saya sebut Yance melayani dengan cepat," ucap Husain menirukan JK.
Husain menjelaskan proses pembebasan lahan dan pembangunan pembangkit juga berlangsung cepat, hanya 2,5 tahun. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya kerugian negara.
"Sehingga PLTU Indramayu bisa dengan cepat dinikmati rakyat. Dan menurut BPK menguntungkan negara Rp 17 triliun karena subsidi BBM berkurang setelah pembangkit ini dengan cepat beroperasi," ungkap dia.
Alasan kedua, lanjut Husain, mantan Ketua Umum Golkar itu tidak mau kasus yang menimpa Yance membuat pejabat lain takut untuk mengambil keputusan. "Agar staf pemerintahan jangan ragu mengambil tindakan sepanjang sesuai aturan," imbuh dia.
"Alasan terakhir, atasan bertanggungjawab atas keputusan dan perintah kepada staf," pungkas Husain.
Dasar untuk pembangunan PLTU Indramayu ini adalah Perpres No 71 Tahun 2006. PLTU tersebut memiliki kapasitas daya sebesar 3 x 330 MW dengan nilai kontrak mencapai Rp 12 triliun.
Yance ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 13 September 2010 dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar. (Ein)