Liputan6.com, Jakarta - Dualisme kepemimpinan Partai Golkar semakin meruncing, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Dalam putusannya, PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK)‎ Menkumham yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono dan dikembalikan ke Golkar hasil Munas Riau tahun 2009.
Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Bowo Sidik Pangarso, melihat penyelesaian masalah internal partai berlambang pohon beringin ini sulit menemukan jalur islah antardua kubu. Lantaran sudah memasuki di pengadilan.
"Kalau bisa ya islah, tapi ini sudah masuk ke ranah hukum. Jadi jauh kalau untuk islah," kata Bowo Sidik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Bowo berujar, awalnya kubu Agung Laksono sudah menginginkan untuk islah tapi keinginan itu ditolak kubu Ical. "Kami mengharapkan untuk islah tapi kedua belah pihak sudah tidak mau untuk islah," ujar dia.
Selain itu, Anggota Komisi VIII DPR ini juga menilai, "Keputusan PTUN bukan suatu putusan yang inkracht, karena kita langsung mengajukan banding di PTTUN. Semua yang bisa dibanding kan belum inkracht," tandas Bowo Sidik.
Kubu Ical Ingin Islah
Meskipun kubu Agung Laksono menginginkan Golkar menyebut jalur islah sulit ditempuh, kubu Ical menginginkan Golkar kembali bersatu pasca putusan PTUN.
"Kita tetap inginkan Golkar kembali bersatu, kita selalu membuka jalan islah," kata loyalis Ical, Muhammad Misbakhun.
A‎nggota Komisi XI DPR itu berujar, pihaknya telah membuka pintu damai kepada kubu Agung. "Pak ARB kan menyatakan terus membuka pintu damai. Politik itu tidak bisa menutup pintu dengan rapat," kata dia.
Bahkan, sebut Misbakhun, jika dualisme kepengurusan Golkar segera berakhir dan semua kader menyatu, dirinya yakin Golkar bisa menjadi pemenang Pemilu 2019.
"Kita bersatu, sudahi kisruh internal ini maka Golkar akan menjadi memenangkan Pemilu 2019," tandas Misbakhun. (Ali/Yus)
Kubu Agung Laksono Sebut Sulit Islah di Golkar
Awalnya kubu Agung Laksono sudah menginginkan untuk islah tapi keinginan itu ditolak kubu Ical.
diperbarui 19 Mei 2015, 18:09 WIBDiterbitkan 19 Mei 2015, 18:09 WIB
Agung Laksono melambaikan tangan kepada para pendukungnya saat menghadiri pembacaan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur (PTUN) terkait kisruh Partai Golkar, Senin (18/5/2015). (Liputan6.com/JohanTallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemerintah Diminta Tak Gegabah untuk Hidupkan Kembali Ujian Nasional
Duka di Bulan Rajab, Wafatnya Paman Nabi dan Perdebatan tentang Keimanannya
Hasil Juventus vs AC Milan: Comeback di Babak Kedua, Rossoneri Kunci Tiket Final Piala Super Italia
Resep Sop Daging Sapi Bening Enak yang Mudah Dibuat, Lengkap dengan Variasinya
Fungsi Jangka Sorong: Pengertian, Jenis, dan Cara Menggunakannya
6 Potret Buah Ukuran Jumbo yang Ditemukan Netizen, Bikin Enggak Percaya
8 Rekomendasi Oleh-Oleh Kekinian Khas Labuan Bajo, Tidak Hanya Makanan
Jembatan Tertua di Indonesia Ada di Kota Ini
Segera Tinggalkan Manchester United, Perilaku Buruk Marcus Rashford Sudah Jadi Rahasia Umum
Rencana Reformasi Pendidikan Suriah Picu Kontroversi
Akhir Pekan Sabtu 4 Januari 2025: Jakarta Bebas Ganjil Genap, Semua Kendaraan Bisa Melaju
BAD GUYS: Serial Adaptasi Pertama Vidio dari Korea, Cuplikannya Tayang Perdana di JAFF 2024