Liputan6.com, Jakarta - Dualisme kepemimpinan Partai Golkar semakin meruncing, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Dalam putusannya, PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono dan dikembalikan ke Golkar hasil Munas Riau tahun 2009.
Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Bowo Sidik Pangarso, melihat penyelesaian masalah internal partai berlambang pohon beringin ini sulit menemukan jalur islah antardua kubu. Lantaran sudah memasuki di pengadilan.
"Kalau bisa ya islah, tapi ini sudah masuk ke ranah hukum. Jadi jauh kalau untuk islah," kata Bowo Sidik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Bowo berujar, awalnya kubu Agung Laksono sudah menginginkan untuk islah tapi keinginan itu ditolak kubu Ical. "Kami mengharapkan untuk islah tapi kedua belah pihak sudah tidak mau untuk islah," ujar dia.
Selain itu, Anggota Komisi VIII DPR ini juga menilai, "Keputusan PTUN bukan suatu putusan yang inkracht, karena kita langsung mengajukan banding di PTTUN. Semua yang bisa dibanding kan belum inkracht," tandas Bowo Sidik.
Kubu Ical Ingin Islah
Meskipun kubu Agung Laksono menginginkan Golkar menyebut jalur islah sulit ditempuh, kubu Ical menginginkan Golkar kembali bersatu pasca putusan PTUN.
"Kita tetap inginkan Golkar kembali bersatu, kita selalu membuka jalan islah," kata loyalis Ical, Muhammad Misbakhun.
Anggota Komisi XI DPR itu berujar, pihaknya telah membuka pintu damai kepada kubu Agung. "Pak ARB kan menyatakan terus membuka pintu damai. Politik itu tidak bisa menutup pintu dengan rapat," kata dia.
Bahkan, sebut Misbakhun, jika dualisme kepengurusan Golkar segera berakhir dan semua kader menyatu, dirinya yakin Golkar bisa menjadi pemenang Pemilu 2019.
"Kita bersatu, sudahi kisruh internal ini maka Golkar akan menjadi memenangkan Pemilu 2019," tandas Misbakhun. (Ali/Yus)
Kubu Agung Laksono Sebut Sulit Islah di Golkar
Awalnya kubu Agung Laksono sudah menginginkan untuk islah tapi keinginan itu ditolak kubu Ical.
diperbarui 19 Mei 2015, 18:09 WIBDiterbitkan 19 Mei 2015, 18:09 WIB
Agung Laksono melambaikan tangan kepada para pendukungnya saat menghadiri pembacaan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur (PTUN) terkait kisruh Partai Golkar, Senin (18/5/2015). (Liputan6.com/JohanTallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Resep Olahan Bihun Jadi Lauk Sekaligus Camilan Gurih, dari Nugget sampai Martabak
Isuzu Indonesia Siap Produksi Kendaraan Listrik Niaga
Ada Cuti Bersama di Desember 2024, Cek Tanggal dan Harinya
25 November 2009: Hujan 4 Jam Picu Banjir di Jeddah Arab Saudi, 77 Orang Tewas
Analis Peringatkan Harga Bitcoin Bisa Turun Secara Tiba-Tiba
Tak Ada Periode Lock-Up, Begini Strategi IPO Adaro Andalan Indonesia
Profil Paslon Pilgub Sumatera Selatan 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Sekjen PDIP Sebut Pramono Anung-Rano Karno Akan Mencoblos Pilkada di Jakarta
Akademi Persib Cimahi Rebut Tiket Wakili Indonesia di Gothia Cup 2025, Didamping 8 Pemain Terbaik
Hasil Survei Pilkada Kaltim: Isran–Hadi Unggul dari Rudy-Seno
Menurut Ustadz Das’ad Latif Sosok Ini Elektabilitasnya Paling Tinggi, tapi Tidak Ada yang Suka
Banda Neira, Jejak Rempah yang Mengubah Sejarah Dunia