Liputan6.com, Sidoarjo - Umar Patek atau Umar Arab alias Hisyam bin Alizein, terpidana terorisme Bom Bali I dan sejumlah gereja di Jakarta menjalani hukuman pidana 20 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Sudah setahun lebih Umar mendekam di Lapas Porong sejak dipindahkan dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Kamis 13 Maret 2014. Umar Patek ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua sejak 17 Agustus 2011.
Di Lapas Kelas 1 Porong, ahli pembuat bom itu dibina melalui program deradikalisasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, Umar Patek diklaim telah tobat. Bahkan kebenciannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disebut salah satu pejabat di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah usai. Di Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Umar berperan sebagai pengibar bendera merah putih dalam upacara.
"Iya dia (Umar) pengibar bendera. Kita lihat nanti," kata salah satu pejabat BNPT yang enggan disebutkan namanya kepada Liputan6.com di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/5/2015).
Umar Patek disebut sebagai gembong teroris internasional jaringan Al-Qaeda. Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, pada akhir Januari 2011, atau hanya berselang 4 bulan setelah tewasnya pemimpin Al-Qaeda, Osama bin Laden, di kota yang sama.
Sebelumnya dia diburu oleh aparat keamanan dari empat negara. Selain Indonesia, Filipina mencari Umar Patek karena terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf.
Australia menginginkan Patek karena terlibat Bom Bali I di Indonesia yang menewaskan 202 orang termasuk 88 warga Australia.
Sedangkan Amerika Serikat memburu Umar Patek karena dianggap sebagai salah satu teroris paling berbahaya di dunia dan menghargainya sebesar satu juta dolar bagi siapa pun yang bisa menangkapnya.
Pria kelahiran Pemalang, Jawa Tengah, 20 Juli 1966, ini divonis pidana 20 tahun oleh PN Jakarta Barat pada 21 Juni 2012 atas kasus Bom Bali I tahun 2002 serta bom malam Natal tahun 2000.
Umar Patek dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 9 Perppu No 1/2002 yang telah diubah menjadi UU No 15/ 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 266 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 karena telah membuat paspor dan identitas palsu lainnya. (Ans)
Bomber Bali Umar Patek Jadi Pengibar Bendera Upacara Harkitnas
Di Lapas Porong, Sidoarjo, Umar Patek sang ahli pembuat bom itu dibina melalui program deradikalisasi.
diperbarui 20 Mei 2015, 07:24 WIBDiterbitkan 20 Mei 2015, 07:24 WIB
Umar Patek siap mengibarkan bendera merah putih saat peringatan Harkitnas di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jika Punya Keinginan Mustahil, Lakukan Amalan ini Dijamin Berhasil Kata UAH
Berebut Suara Gen Z di Jakarta, Ini Janji Politik Ridwan Kamil dan Pramono Anung
5 Transfer Paling Bapuk Real Madrid Sepanjang Sejarah: Eks Bintang Liga Inggris Masuk Daftar
Janji Putri Jenderal Karyoto, Siap Perjuangkan Insentif Guru Ngaji di Pilkada Garut 2024
Hasil Piala Kapolri 2024: Putri Kalsel Lolos ke Semifinal
Gempa Hari Ini Minggu 6 Oktober 2024 Guncang Bogor hingga Jayapura Papua
Puas Debat hingga Didoakan Jadi Presiden, Pramono-Rano Yakin Elektabilitas Naik
Hasil LaLiga Alaves vs Barcelona: Robert Lewandowski Hattrick, Azulgrana Jauhi Real Madrid
Di Kutai Timur, Diskominfo Kaltim Latih Warga Desa Gunakan Kanal Aduan SP4N-LAPOR!
Banjir Mulai Mengancam Rohil, Drainase dan Pintu Air Bermasalah
Jelang Setahun Agresi Kejam Israel di Palestina, Ribuan Orang Turun ke Jalan di Seantero Eropa
Debat Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Malah Doakan Pramono Anung Jadi Presiden RI