Selain Palsukan Identitas, Hakim Sophian Bertemu Pihak Berperkara

Pertemuan antara Sophian dan Indra terjadi setelah Indra diputus bersalah di tingkat kasasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Mei 2015, 16:51 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2015, 16:51 WIB
Mahkamah Agung

Liputan6.com, Jakarta - Dalam persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung, terlapor Sophian Martabaya, hakim ad hoc Tipikor yang diduga melanggar kode etik karena memalsukan data administatif atau identitas dirinya untuk menikah lagi, ternyata terungkap juga bertemu pihak berperkara.

Sophian mengaku bertemu dengan mantan kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Indra Iriansyah, yang tersangkut kasus korupsi penerbitan HGB PT Ketabangkali Electronic dari BPN Pusat tahun 2008.

Pertemuan terjadi setelah Indra diputus bersalah di tingkat kasasi. Dalam sidang putusan kasasi itu, Sophian bertindak sebagai anggota majelis hakim.

Hal ini memancing Hakim Ketua MKH, Abbas Said, mempertanyakan hal tersebut. "Apakah saudara kenal dengan Indra?" tanya Abbas kepada Sophian di ruang persidangan MA, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

"Kenal saat bertemu di restoran di Cikini. Saya diperkenalkan seorang teman. (Pada pertemuan itu) Dia bertanya kenapa salah, padahal ada rekomendasi BPKP. Saya kasih tahu untuk ajukan PK," jawab Sophian.

Mendengar jawaban itu, Abbas terkejut dan kembali bertanya. "Tahu saudara melanggar kode etik?"

Sophian menjawab, pertemuannya dengan Indra terjadi secara tidak sengaja. "Saya tahu (melanggar kode etik). Tapi itu kan situasional (tidak sengaja)," jelas dia.

Meski demikian, Sophian menegaskan pertemuan tersebut tidak ada maksud apa-apa. "Saya tidak menghendaki hal itu. Saya tidak menduga. Saya tidak kenal, dia memperkenalkan diri," jelas Sophian.

Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim, Sophian tidak hanya dicecar soal pertemuannya dengan pihak berperkara, tapi juga perbuatannya memalsukan data diri agar bisa menikah lagi. (Sun/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya