Hakim Mengaku Jadi Pengacara Demi Menikah Lagi

"Saya tidak tahu menjadi kasus, tidak beritikad buruk dan berniat melakukan apapun," kata Hakim Sophian.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Mei 2015, 14:29 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2015, 14:29 WIB
Ilustrasi vonis hakim
Ilustrasi vonis hakim. (Fsb.cobwebinfo.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Berstatus sebagai terlapor dalam sidang ini adalah Sophian Martabaya, Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Hakim Sophian diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan memalsukan data administratif untuk menikah lagi.

Hakim Sophian menikah untuk ketiga kalinya pada 2009 dengan memalsukan identitasnya di KTP. Dia menyebut dirinya berstatus lajang, mengganti jabatannya sebagai pengacara, dan mengubah tanggal lahir dan umurnya.

Hal itu dilakukan Sophian untuk memperlancar pernikahannya. Sophian mengatakan, menggunakan status pengacara agar tidak ditanya-tanya pihak kelurahan.

"Itu untuk memperlancar proses pernikahannya saja. (Soal pekerjaan pengacara) itu biar tidak ditanya-tanya lagi," ujar Sophian di ruang Wiryono Gedung Utama MA, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Saat diperlihatkan Majelis Hakim surat pernyataan yang berisi data berbeda dengan KTP aslinya, Sophian mengelak. Sebab, surat keterangan tersebut ditulis pada Desember 2008 sedangkan pernikahannya Maret 2009.

"Saya tidak tahu. Saya hanya disodorkan oleh penghulu saat itu mau menikah," jelas dia.

Sophian menegaskan, tidak ada niatan lain selain menikah. "Saya semata-mata karena calon istri yang meminta karena mertuanya struk. Saya tidak tahu menjadi kasus, tidak beritikad buruk dan berniat melakukan apapun," jelas dia.

Sophian menikah pertama kali pada 1983. Dia kemudian menikah sirih pada 2003. Dia lalu menikahi istri ketiganya pada 2009.

Sophian disidang bukan bukan karena menikah lagi, sebab dia sudah mendapat persetujuan istrinya. Sidangnya lebih pada perbuatan pemalsuan administrasi untuk menikah ketiga kalinya. MA menilai hal ini merendahkan martabat hakim dan menyalahi kode etik.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim beranggotakan 4 komisioner KY dan 3 hakim agung. Empat komisioner KY yakni Eman Suparman, Taufiqurrahman Syahuri, Ibrahim, dan Abbas Said. Sedangkan dari Mahkamah Agung adalah Eddy Army, Margono, dan Hamdi. (Mvi/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya