Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi kepada Sophian Martabaya selaku Hakim Ad Hoc Tipikor berupa non palu atau tidak boleh bersidang selama 13 bulan. Dia terbukti bersalah dan melanggar melanggar kode etik, pedoman, dan perilaku hakim (KEPPH).
Hakim Sophian Martabaya memalsukan identitasnya untuk menikah ketiga kalinya dan bertemu pihak yang sedang perkara.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat, Hakim Non Palu selama 13 bulan, dengan tidak menerima tunjangan selama hukuman disiplin tersebut berakhir," ujar Ketua MKH Abbas Said di Ruang Wiryono, Gedung Utama MA, Jakarta, Kamis (20/5/2015).
Putusan tersebut jelas lebih ringan daripada rekomendasi Komisi Yudisial yang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap tidak hormat.
Hal yang memberatkan dalam perkara tersebut adalah dipandang merusak citra Mahkamah Agung karena menjabat Hakim Ad Hoc dengan perbuataannya tersebut.
"Hal yang meringankan, terlapor berterus terang, mengakui kesalahannya, meminta maaf, mempunyai tanggungan anak kecil, serta persyaratan (identitas pernikahannya) dikerjakan oleh orang lain dan bukan diri sendiri," tutur Abbas.
Dalam pertimbangannya, Abbas menjelaskan, hakim tidak boleh berpendapat kepada pihak yang sedang diperkaranya. Selain itu, dengan memalsukan dokumen dan identitas tersebut, jelas merupakan perbuatan tercela seorang hakim.
"Hakim tidak boleh berpendapat kepada pihak yang diperkaranya. Hakim pun tidak boleh berperilaku tercela," jelas Abbas.
Sophian menikah hingga 3 kali. Pernikahan pertamanya berlangsung pada 1983 dilakukannya secara sah oleh agama dan negara dengan seorang wanita bernama Sudarsini. Kemudian menikah secara siri dengan Rini pada 2003. Dan pada 2009, dia memalsukan identitas dan dokumen dengan wanita bernama Alfrida.
Sedangkan terkait pihak yang berperkara, Sophian bertemu dengan Indra Iriansyah di sebuah Kafe di Taman Ismail Marzuki Jakarta dan memberikan pendapat kepada Indra. (Mvi/Ali)
Palsukan Identitas Menikah Lagi, Hakim Sophian Dihukum Non-Palu
"Hal yang meringankan, terlapor berterus terang, mengakui kesalahannya, meminta maaf," kata Ketua MKH.
diperbarui 21 Mei 2015, 18:01 WIBDiterbitkan 21 Mei 2015, 18:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanda-Tanda Cinta Bertepuk Sebelah Tangan yang Perlu Kamu Ketahui
Upper Waist adalah: Pengertian, Manfaat, dan Cara Pengukuran
Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Olimpiade Sains dan Matematika Asia
Donald Trump Menang Pilpres AS, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bakal Terganggu
Jangan Kelewatan, BEI Bakal Luncurkan Single Stock Futures Minggu Depan
Duduk Santai Polisi dan Warga Rohul Wujudkan Pilkada Damai
Valet Parking Adalah: Layanan Parkir Premium untuk Kenyamanan Maksimal
Tidak Ada Nama Jokowi dan Gibran, Ini Daftar Kepengurusan Golkar Periode 2024-2029
IHSG Anjlok ke Posisi 7.243, Saham TPIA Masuk Top Losers
VIDEO: Baru Keluar Gudang, Truk Terguling Gegara Bawa Muatan Berlebih
Ini Bocoran Mobil Baru yang Bakal Pamer Diri di GJAW 2024
OJK Bahas Perlindungan Konsumen Bareng Korea Selatan dan Hong Kong