Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi kepada Sophian Martabaya selaku Hakim Ad Hoc Tipikor berupa non palu atau tidak boleh bersidang selama 13 bulan. Dia terbukti bersalah dan melanggar melanggar kode etik, pedoman, dan perilaku hakim (KEPPH).
Hakim Sophian Martabaya memalsukan identitasnya untuk menikah ketiga kalinya dan bertemu pihak yang sedang perkara.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat, Hakim Non Palu selama 13 bulan, dengan tidak menerima tunjangan selama hukuman disiplin tersebut berakhir," ujar Ketua MKH Abbas Said di Ruang Wiryono, Gedung Utama MA, Jakarta, Kamis (20/5/2015).
Putusan tersebut jelas lebih ringan daripada rekomendasi Komisi Yudisial yang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap tidak hormat.
Hal yang memberatkan dalam perkara tersebut adalah dipandang merusak citra Mahkamah Agung karena menjabat Hakim Ad Hoc dengan perbuataannya tersebut.
"Hal yang meringankan, terlapor berterus terang, mengakui kesalahannya, meminta maaf, mempunyai tanggungan anak kecil, serta persyaratan (identitas pernikahannya) dikerjakan oleh orang lain dan bukan diri sendiri," tutur Abbas.
Dalam pertimbangannya, Abbas menjelaskan, hakim tidak boleh berpendapat kepada pihak yang sedang diperkaranya. Selain itu, dengan memalsukan dokumen dan identitas tersebut, jelas merupakan perbuatan tercela seorang hakim.
"Hakim tidak boleh berpendapat kepada pihak yang diperkaranya. Hakim pun tidak boleh berperilaku tercela," jelas Abbas.
Sophian menikah hingga 3 kali. Pernikahan pertamanya berlangsung pada 1983 dilakukannya secara sah oleh agama dan negara dengan seorang wanita bernama Sudarsini. Kemudian menikah secara siri dengan Rini pada 2003. Dan pada 2009, dia memalsukan identitas dan dokumen dengan wanita bernama Alfrida.
Sedangkan terkait pihak yang berperkara, Sophian bertemu dengan Indra Iriansyah di sebuah Kafe di Taman Ismail Marzuki Jakarta dan memberikan pendapat kepada Indra. (Mvi/Ali)
Palsukan Identitas Menikah Lagi, Hakim Sophian Dihukum Non-Palu
"Hal yang meringankan, terlapor berterus terang, mengakui kesalahannya, meminta maaf," kata Ketua MKH.
Diperbarui 21 Mei 2015, 18:01 WIBDiterbitkan 21 Mei 2015, 18:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kunjungi 5 Negara, Prabowo Bawa Pulang Komitmen Kerja Sama Strategis
PDIP Pertanyakan Kemenperin Akan Panggil Gubernur Bali Terkait Larangan AMDK
Daftar 10 Saham yang Dilepas Investor Asing saat IHSG Melompat 1,7%
Perang Dagang Memanas, Begini Nasib Kesepakatan Indonesia-AS soal Mineral Kritis
VIDEO: Kena DBD, Pengantin di Sragen Nikah Bawa Infus
Kemenkes Minta KKI Nonaktifkan Sementara STR Dokter Obgyn Garut
Pentingnya Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial Rahasia Suami yang Selalu Lembur Kerja di Indosiar, Selasa 15 April Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
350 Kata Bersinonim Lengkap untuk Memperkaya Kosakata, Lengkap dengan Contoh Penggunaannya
Sinyal Indosat Sempat Hilang, Ternyata Ini Penyebabnya
5 Model Kitchen Set Minimalis tapi Terlihat Indah dan Luas di 2025
2.789 Warga Kota Tangerang Sudah Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis