Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi kepada Sophian Martabaya selaku Hakim Ad Hoc Tipikor berupa non palu atau tidak boleh bersidang selama 13 bulan. Dia terbukti bersalah dan melanggar melanggar kode etik, pedoman, dan perilaku hakim (KEPPH).
Hakim Sophian Martabaya memalsukan identitasnya untuk menikah ketiga kalinya dan bertemu pihak yang sedang perkara.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat, Hakim Non Palu selama 13 bulan, dengan tidak menerima tunjangan selama hukuman disiplin tersebut berakhir," ujar Ketua MKH Abbas Said di Ruang Wiryono, Gedung Utama MA, Jakarta, Kamis (20/5/2015).
Putusan tersebut jelas lebih ringan daripada rekomendasi Komisi Yudisial yang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap tidak hormat.
Hal yang memberatkan dalam perkara tersebut adalah dipandang merusak citra Mahkamah Agung karena menjabat Hakim Ad Hoc dengan perbuataannya tersebut.
"Hal yang meringankan, terlapor berterus terang, mengakui kesalahannya, meminta maaf, mempunyai tanggungan anak kecil, serta persyaratan (identitas pernikahannya) dikerjakan oleh orang lain dan bukan diri sendiri," tutur Abbas.
Dalam pertimbangannya, Abbas menjelaskan, hakim tidak boleh berpendapat kepada pihak yang sedang diperkaranya. Selain itu, dengan memalsukan dokumen dan identitas tersebut, jelas merupakan perbuatan tercela seorang hakim.
"Hakim tidak boleh berpendapat kepada pihak yang diperkaranya. Hakim pun tidak boleh berperilaku tercela," jelas Abbas.
Sophian menikah hingga 3 kali. Pernikahan pertamanya berlangsung pada 1983 dilakukannya secara sah oleh agama dan negara dengan seorang wanita bernama Sudarsini. Kemudian menikah secara siri dengan Rini pada 2003. Dan pada 2009, dia memalsukan identitas dan dokumen dengan wanita bernama Alfrida.
Sedangkan terkait pihak yang berperkara, Sophian bertemu dengan Indra Iriansyah di sebuah Kafe di Taman Ismail Marzuki Jakarta dan memberikan pendapat kepada Indra. (Mvi/Ali)
Palsukan Identitas Menikah Lagi, Hakim Sophian Dihukum Non-Palu
"Hal yang meringankan, terlapor berterus terang, mengakui kesalahannya, meminta maaf," kata Ketua MKH.
diperbarui 21 Mei 2015, 18:01 WIBDiterbitkan 21 Mei 2015, 18:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan, Maskapai Bekukan 2 Rute Penerbangan ke Rusia
PDIP Diyakini Tetap Solid Usai Hasto Tersangka, Hanya Perlu Sekjen Pengganti
Fakta Unik di Balik Sejarah Benteng Rotterdam Makassar
Bulan Ditabrak 100 Batu Luar Angkasa Setiap Hari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 26 Desember 2024
KPK Terbitkan Foto Terbaru DPO Harun Masiku, Begini Penampakannya
3 Gapura Paling Bersejarah di Solo
Kisah Pencuri Diperlakukan bak Tamu Terhormat oleh Mbah Hamid Pasuruan, Endingnya Mengejutkan
Fungsi Glycolic Acid untuk Perawatan Kulit, Ini Manfaat dan Cara Penggunaannya
Fungsi Uang Turunan, Memahami Peran Penting Uang di Luar Alat Tukar
Fungsi Gliserin, Manfaat dan Penggunaannya dalam Berbagai Industri
Memahami Fungsi Piecewise, Definisi, Aplikasi, dan Contohnya Berikut Ini