Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi kepada Sophian Martabaya selaku Hakim Ad Hoc Tipikor berupa non palu atau tidak boleh bersidang selama 13 bulan. Dia terbukti bersalah dan melanggar melanggar kode etik, pedoman, dan perilaku hakim (KEPPH).
Hakim Sophian Martabaya memalsukan identitasnya untuk menikah ketiga kalinya dan bertemu pihak yang sedang perkara.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat, Hakim Non Palu selama 13 bulan, dengan tidak menerima tunjangan selama hukuman disiplin tersebut berakhir," ujar Ketua MKH Abbas Said di Ruang Wiryono, Gedung Utama MA, Jakarta, Kamis (20/5/2015).
Putusan tersebut jelas lebih ringan daripada rekomendasi Komisi Yudisial yang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap tidak hormat.
Hal yang memberatkan dalam perkara tersebut adalah dipandang merusak citra Mahkamah Agung karena menjabat Hakim Ad Hoc dengan perbuataannya tersebut.
"Hal yang meringankan, terlapor berterus terang, mengakui kesalahannya, meminta maaf, mempunyai tanggungan anak kecil, serta persyaratan (identitas pernikahannya) dikerjakan oleh orang lain dan bukan diri sendiri," tutur Abbas.
Dalam pertimbangannya, Abbas menjelaskan, hakim tidak boleh berpendapat kepada pihak yang sedang diperkaranya. Selain itu, dengan memalsukan dokumen dan identitas tersebut, jelas merupakan perbuatan tercela seorang hakim.
"Hakim tidak boleh berpendapat kepada pihak yang diperkaranya. Hakim pun tidak boleh berperilaku tercela," jelas Abbas.
Sophian menikah hingga 3 kali. Pernikahan pertamanya berlangsung pada 1983 dilakukannya secara sah oleh agama dan negara dengan seorang wanita bernama Sudarsini. Kemudian menikah secara siri dengan Rini pada 2003. Dan pada 2009, dia memalsukan identitas dan dokumen dengan wanita bernama Alfrida.
Sedangkan terkait pihak yang berperkara, Sophian bertemu dengan Indra Iriansyah di sebuah Kafe di Taman Ismail Marzuki Jakarta dan memberikan pendapat kepada Indra. (Mvi/Ali)
Palsukan Identitas Menikah Lagi, Hakim Sophian Dihukum Non-Palu
"Hal yang meringankan, terlapor berterus terang, mengakui kesalahannya, meminta maaf," kata Ketua MKH.
diperbarui 21 Mei 2015, 18:01 WIBDiterbitkan 21 Mei 2015, 18:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu Dermatitis: Penyebab, Gejala, dan Penanganannya
Kawasan Kapuk Raya Jakbar Banjir Akibat Hujan Lebat, Ketinggian Air Capai 20-30 Cm
Top 3 Islami: Tidak Khusyuk Apa Sholatnya Tetap Sah? Jawaban Buya Yahya, Jumlah Pintu Surga Sesuai Anggota Sujud Kata Mbah Moen
Apa Itu Desain Grafis: Pengertian, Unsur, dan Prinsip Dasar
Apa Itu Literatur: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Jakarta Diguyur Hujan, Bangunan 2 Lantai di Duren Sawit Jaktim Ambruk
Jejak Persahabatan 2 Negara dan Komitmen Hijau Toyota di Taman Sakura Tawangmangu
Apa Itu Star Syndrome: Memahami Fenomena Merasa Diri Paling Sempurna
Kuning Telur vs. Gorengan, Mana yang Lebih Mematikan bagi Pasien Kolesterol Tinggi? Ini Kata Ahli Gizi
Diramal Makin Cuan, Investor Asing Tambah Kepemilikan Saham NEST hingga 5%
3 Resep Ikan Tim Kuah Jahe yang Dimakan untuk Bawa Hoki Saat Imlek
Prabowo Tunjuk Menhan Jadi Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan