Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Hanura Frans Agung Mula Putra dilaporkan mantan staf ahlinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran memecatnya tanpa alasan yang jelas. Dari laporan tersebut, terkuak Frans diduga menggunakan gelar doktor palsu.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun ikut bersuara terkait gelar palsu itu. Frans sendiri mengakui gelar doktor palsu itu hanya ada di kartu namanya.
"Penggunaan ijazah (gelar) palsu ini tidak diperkenankan, sebenarnya anggota dewan syaratnya cukup tamat dan ijazah SMA saja, nggak perlu pakai gelar palsu. Tapi rata-rata lebih dari itu, sehingga kalau ada anggota dewan yang menggunakan ijazah dari universitas yang tak berhak, itu mengada-ada," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 menyebutkan, bagi calon anggota legislatif wajib melampirkan ijazah terakhir dalam hal ini ijazah SMA. Jika pun ingin menyematkan gelar pendidikan tinggi, bisa dilampirkan ijazah tambahan. Namun secara administratif, hanya wajib melampirkan ijazah SMA.
Adapun sanksi bagi anggota DPR yang menggunakan gelar palsu, Agus menyerahkan mekanismenya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Sanksi atau tata cara penyelidikan diserahkan ke MKD, kalau ada hukumannya maka diserahkan ke aparat terkait, tapi diserahkan ke MKD terlebih dahulu," tutur dia.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, di internal partainya, penjaringan calon anggota legislatif yang melampirkan ijazah selalu diperiksa dengan cermat dan teliti.
"Di Demokrat sendiri saya tahun 2009 dan 2014 diberikan amanah wakil ketua penjaringan, nah itu dari partai dicek. Kita masukkan ke KPU, nanti masih dicek lagi. Yang lolos baru betul-betul lolos dari lubang jarum," tandas Agus Hermanto.‎ (Mvi/Sun)
DPR: Jadi Anggota Dewan Cukup Ijazah SMA, Tak Perlu Gelar Palsu
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyerahkan mekanisme sanksi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.
diperbarui 28 Mei 2015, 12:28 WIBDiterbitkan 28 Mei 2015, 12:28 WIB
Pimpinan DPR RI Setya Novanto (dua kiri), Agus Hermanto Wakil Ketua DPR RI (kiri), Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI (kanan), dalam menghadiri Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus, Jakarta, Selasa (14/10/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Wisuda Rumi Rach yang Menawan, Cucu Ratu Dangdut Elvy Sukaesih
Mbah Guru Matematika Dapat Penghargaan dari Presiden Prabowo, Semangatnya Mengajar Lewat TikTok Bikin Kagum
Resep Pukis Traditional, Cara Mudah Membuat Kue Lembut dan Nikmat
Begini Cara Termudah Membersihkan Hati, Penjelasan Buya Yahya
VIDEO: Gerai Sosis Wina Mendapat Pengakuan UNESCO
Cara Membuat Roti Bakar Lezat dan Praktis untuk Sarapan
Sanksi Pidana untuk Anggota Polda Sumsel yang Tidak Netral Saat Pilkada 2024
Sinergi Aparat dan Masyarakat, Pilkada Sumsel 2024 Zero Conflict
VIDEO: Taylor Swift Habiskan Black Friday di Tengah Lautan Merah saat Sang Pacar Menghadapi Raiders
Range Rover Evoque Anyar Mengaspal di Indonesia, Harga Nyaris Rp 2 Miliar
Diplomasi Monyet Emas Hidung Pesek Asal China untuk Prancis
Gelar Reuni Akbar, Persaudaraan Alumni 212 Undang Prabowo