DPR: Jadi Anggota Dewan Cukup Ijazah SMA, Tak Perlu Gelar Palsu

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyerahkan mekanisme sanksi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 28 Mei 2015, 12:28 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2015, 12:28 WIB
Setya Novanto Putuskan Jumlah Komisi di DPR Tetap Sama
Pimpinan DPR RI Setya Novanto (dua kiri), Agus Hermanto Wakil Ketua DPR RI (kiri), Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI (kanan), dalam menghadiri Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus, Jakarta, Selasa (14/10/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Hanura Frans Agung Mula Putra dilaporkan mantan staf ahlinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran memecatnya tanpa alasan yang jelas. Dari laporan tersebut, terkuak Frans diduga menggunakan gelar doktor palsu.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun ikut bersuara terkait gelar palsu itu. Frans sendiri mengakui gelar doktor palsu itu hanya ada di kartu namanya.

"Penggunaan ijazah (gelar) palsu ini tidak diperkenankan, sebenarnya anggota dewan syaratnya cukup tamat dan ijazah SMA saja, nggak perlu pakai gelar palsu. Tapi rata-rata lebih dari itu, sehingga kalau ada anggota dewan yang menggunakan ijazah dari universitas yang tak berhak, itu mengada-ada," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 menyebutkan, bagi calon anggota legislatif wajib melampirkan ijazah terakhir dalam hal ini ijazah SMA. Jika pun ingin menyematkan gelar pendidikan tinggi, bisa dilampirkan ijazah tambahan. Namun secara administratif, hanya wajib melampirkan ijazah SMA.

Adapun sanksi bagi anggota DPR yang menggunakan gelar palsu, Agus menyerahkan mekanismenya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Sanksi atau tata cara penyelidikan diserahkan ke MKD, kalau ada hukumannya maka diserahkan ke aparat terkait, tapi diserahkan ke MKD terlebih dahulu," tutur dia.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, di internal partainya, penjaringan calon anggota legislatif yang melampirkan ijazah selalu diperiksa dengan cermat dan teliti.

"Di Demokrat sendiri saya tahun 2009 dan 2014  diberikan amanah wakil ketua penjaringan, nah itu dari partai dicek. Kita masukkan ke KPU, nanti masih dicek lagi. Yang lolos baru betul-betul lolos dari lubang jarum," tandas Agus Hermanto.‎ (Mvi/Sun)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya