Liputan6.com, Jakarta - KPK kalah dalam sidang praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan yang diakukan Ilham atas penetapan tersangka pada dirinya.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi untuk mendiskusikan langkah hukum yang akan dihadapi KPK.
"Hari ini kami akan merapatkan dengan teman-teman, langkah hukum apa untuk menghadapi putusan perkara Pak Ilham," ujar Johan di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Ia menjelaskan, ada berbagai opsi yang dapat diambil untuk langkah hukum selanjutnya menghadapi kekalahan praperadilan di sidang Ilham Arief. Salah satunya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ilham Arief.
"Ada opsi kasasi dan PK. Kita pelajari apa saja yang jadi poin memutuskan pak Ilham dimenangkan. KPK bisa terbitkan sprindik baru, sprindik lama dicabut dulu tentunya," pungkas Johan.
Setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK, kini keputusan yang sama dirasakan oleh mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Dia bebas dari status tersangka korupsi setelah hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatannya.
Dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2006-2012 ini, KPK telah menetapkan Ilham dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka pada 7 Mei 2014.
Diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38,1 miliar dalam kasus ini. Karena itu, KPK menjerat Ilham dan Hengky dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat ke 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Mut)
KPK Bakal Keluarkan Sprindik Baru untuk Eks Walikota Makassar
Ilham Arief Sirajuddin bebas dari status tersangka korupsi setelah hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatannya.
Diperbarui 21 Mei 2015, 17:05 WIBDiterbitkan 21 Mei 2015, 17:05 WIB
Mantan Walikota Makassar memeluk saudaranya usai mengetahui kabar gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jelang Ramadan, Pemerintah Akan Operasi Pasar di 4.000 Titik Mulai Pekan Depan
Darah Implantasi Seperti Apa: Panduan Lengkap Mengenali Tanda Awal Kehamilan
150 Kepanjangan THR Lucu Bikin Ngakak, Meriahkan Lebaran Bersama Keluarga
Saksikan Sinetron Ikrar Cinta Suci Episode Jumat 21 Februari Pukul 19.55 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Memahami Karakter dan Kepribadian: Perbedaan, Tipe, dan Pengaruhnya
Nusron Wahid: Jangan #KaburAjaDulu, Nanti Jadi Gelandangan di Luar Negeri
Jarang Diketahui, Inilah Alasan Tidur saat Puasa Berpahala Besar Menurut Gus Baha
VIDEO: Soal Hasto Ditahan, PDIP: Ini Penahanan Politik dan Serangan Terhadap Partai
Adegan Asmara Gen Z di SCTV: Kiara Sesak Napas, Gema Kasih Semangat untuk Olahraga Bareng
Aksi Michael Douglas Dalam Black Rain di Vidio: Perang Geng Yakuza yang Mendebarkan di Osaka
60 Caption Senja Instagram yang Aesthetic dan Penuh Makna
Potret Dedi Mulyadi Dilantik Gubernur Jabar di Istana Negara, Ditemani Putri Bungsu