KPK Bakal Keluarkan Sprindik Baru untuk Eks Walikota Makassar

Ilham Arief Sirajuddin bebas dari status tersangka korupsi setelah hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatannya.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 21 Mei 2015, 17:05 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2015, 17:05 WIB
Wajah Bahagia Ilham Arief Usai Permohonan Praperadilan Dikabulkan
Mantan Walikota Makassar memeluk saudaranya usai mengetahui kabar gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - KPK kalah dalam sidang praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan yang diakukan Ilham atas penetapan tersangka pada dirinya.

Pimpinan sementara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi untuk mendiskusikan langkah hukum yang akan dihadapi KPK.

"Hari ini kami akan merapatkan dengan teman-teman, langkah hukum apa untuk menghadapi putusan perkara Pak Ilham," ujar Johan di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).

Ia menjelaskan, ada berbagai opsi yang dapat diambil untuk langkah hukum selanjutnya menghadapi kekalahan praperadilan di sidang Ilham Arief. Salah satunya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ilham Arief.

"Ada opsi kasasi dan PK. Kita pelajari apa saja yang jadi poin memutuskan pak Ilham dimenangkan. KPK bisa terbitkan sprindik baru, sprindik lama dicabut dulu tentunya," pungkas Johan.

Setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK, kini keputusan yang sama dirasakan oleh mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Dia bebas dari status tersangka korupsi setelah hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatannya.

Dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2006-2012 ini, KPK telah menetapkan Ilham dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka pada 7 Mei 2014.

Diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38,1 miliar dalam kasus ini. Karena itu, KPK menjerat Ilham dan Hengky dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat ke 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.‎ (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya