Liputan6.com, Jakarta - KPK kalah dalam sidang praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan yang diakukan Ilham atas penetapan tersangka pada dirinya.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi untuk mendiskusikan langkah hukum yang akan dihadapi KPK.
"Hari ini kami akan merapatkan dengan teman-teman, langkah hukum apa untuk menghadapi putusan perkara Pak Ilham," ujar Johan di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Ia menjelaskan, ada berbagai opsi yang dapat diambil untuk langkah hukum selanjutnya menghadapi kekalahan praperadilan di sidang Ilham Arief. Salah satunya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ilham Arief.
"Ada opsi kasasi dan PK. Kita pelajari apa saja yang jadi poin memutuskan pak Ilham dimenangkan. KPK bisa terbitkan sprindik baru, sprindik lama dicabut dulu tentunya," pungkas Johan.
Setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK, kini keputusan yang sama dirasakan oleh mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Dia bebas dari status tersangka korupsi setelah hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatannya.
Dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2006-2012 ini, KPK telah menetapkan Ilham dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka pada 7 Mei 2014.
Diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38,1 miliar dalam kasus ini. Karena itu, KPK menjerat Ilham dan Hengky dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat ke 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.‎ (Mut)
KPK Bakal Keluarkan Sprindik Baru untuk Eks Walikota Makassar
Ilham Arief Sirajuddin bebas dari status tersangka korupsi setelah hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatannya.
diperbarui 21 Mei 2015, 17:05 WIBDiterbitkan 21 Mei 2015, 17:05 WIB
Mantan Walikota Makassar memeluk saudaranya usai mengetahui kabar gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal RM Adalah: Profesi, Peran, dan Tanggung Jawab
Risih Adalah: Memahami Perasaan Tidak Nyaman dalam Interaksi Sosial
Mimpi Rumah di Masuki Maling: Tafsir, Makna dan Pesan Tersembunyi
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona CONMEBOL: Kejutan, Paraguay Kalahkan Argentina, Brasil Main Imbang
Kalimat Ekspresif Adalah: Pengertian, Ciri, dan 100 Contoh Lengkap
Bertemu Presiden Peru Dina Boluarte, Prabowo Disambut Upacara Kehormatan
Risma Turun Langsung Beri Solusi Awal Atasi Krisis Air di Jatim
120 Kata-Kata Orang Cuek dan Dingin, Pernah Mengalaminya?
Rahasia Membuat Cumi Krispi yang Empuk dan Renyah
Ibukota Laos Adalah Vientiane: Mengenal Kota Bersejarah di Tepi Sungai Mekong
Performa Apik Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Dipuji Media Eropa, Makin Bersinar di Bawah Asuhan STY
Mengenal IMDb Adalah Sumber Informasi Film Terlengkap