Liputan6.com, Jakarta - KPK kalah dalam sidang praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan yang diakukan Ilham atas penetapan tersangka pada dirinya.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi untuk mendiskusikan langkah hukum yang akan dihadapi KPK.
"Hari ini kami akan merapatkan dengan teman-teman, langkah hukum apa untuk menghadapi putusan perkara Pak Ilham," ujar Johan di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Ia menjelaskan, ada berbagai opsi yang dapat diambil untuk langkah hukum selanjutnya menghadapi kekalahan praperadilan di sidang Ilham Arief. Salah satunya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ilham Arief.
"Ada opsi kasasi dan PK. Kita pelajari apa saja yang jadi poin memutuskan pak Ilham dimenangkan. KPK bisa terbitkan sprindik baru, sprindik lama dicabut dulu tentunya," pungkas Johan.
Setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK, kini keputusan yang sama dirasakan oleh mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Dia bebas dari status tersangka korupsi setelah hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatannya.
Dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2006-2012 ini, KPK telah menetapkan Ilham dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka pada 7 Mei 2014.
Diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38,1 miliar dalam kasus ini. Karena itu, KPK menjerat Ilham dan Hengky dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat ke 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.‎ (Mut)
KPK Bakal Keluarkan Sprindik Baru untuk Eks Walikota Makassar
Ilham Arief Sirajuddin bebas dari status tersangka korupsi setelah hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatannya.
diperbarui 21 Mei 2015, 17:05 WIBDiterbitkan 21 Mei 2015, 17:05 WIB
Mantan Walikota Makassar memeluk saudaranya usai mengetahui kabar gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Gaya: Pengertian, Jenis, dan Pengaruhnya dalam Fisika
Apa itu Gaya Hidup Berkelanjutan: Panduan Lengkap Menuju Kehidupan yang Ramah Lingkungan
Pria Bersenjata Parang dan 3 Pisau Ditangkap di Gedung Capitol AS
Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Hantam Belasan Kendaraan di Kota Batu, 4 Orang Tewas
Plot Twist Itu Apa: Pengertian, Jenis, dan Contoh dalam Cerita
Apa Itu Outsourcing: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya bagi Perusahaan
Hasil Piala Super Spanyol: Barcelona Melangkah ke Final, Tunggu Pemenang Real Madrid vs Mallorca
5 Zodiak yang Paling Jago Berbohong, Suka Memutarbalikkan Kenyataan
Manchester United Temukan Cara Buang Marcus Rashford, Dibarter dengan Pemain Liga Italia
Lemang Kantong Semar, Kuliner Unik dari Kerinci Jambi
6 Momen Apes ketika Salah Mengira Abon Ini Bikin Elus Dada, Jadi Gagal Makan
Miliarder Jeff Bezos: Dunia Makin Baik, Kecuali Lingkungan