Liputan6.com, Jakarta - KPK kalah dalam sidang praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan yang diakukan Ilham atas penetapan tersangka pada dirinya.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi untuk mendiskusikan langkah hukum yang akan dihadapi KPK.
"Hari ini kami akan merapatkan dengan teman-teman, langkah hukum apa untuk menghadapi putusan perkara Pak Ilham," ujar Johan di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Ia menjelaskan, ada berbagai opsi yang dapat diambil untuk langkah hukum selanjutnya menghadapi kekalahan praperadilan di sidang Ilham Arief. Salah satunya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ilham Arief.
"Ada opsi kasasi dan PK. Kita pelajari apa saja yang jadi poin memutuskan pak Ilham dimenangkan. KPK bisa terbitkan sprindik baru, sprindik lama dicabut dulu tentunya," pungkas Johan.
Setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK, kini keputusan yang sama dirasakan oleh mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Dia bebas dari status tersangka korupsi setelah hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatannya.
Dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2006-2012 ini, KPK telah menetapkan Ilham dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka pada 7 Mei 2014.
Diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38,1 miliar dalam kasus ini. Karena itu, KPK menjerat Ilham dan Hengky dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat ke 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.‎ (Mut)
KPK Bakal Keluarkan Sprindik Baru untuk Eks Walikota Makassar
Ilham Arief Sirajuddin bebas dari status tersangka korupsi setelah hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatannya.
Diperbarui 21 Mei 2015, 17:05 WIBDiterbitkan 21 Mei 2015, 17:05 WIB
Mantan Walikota Makassar memeluk saudaranya usai mengetahui kabar gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Terbaru Oppo Reno 4 di April 2025 Makin Murah, Rekomendasi HP Chipset Kencang yang Murah
Lewat Go Modern, Telkom Sukses Dorong 84.291 UMKM Binaan Naik Kelas Sepanjang 2024
Jadwal Live Streaming Round 5 Formula 1 STC Saudi Arabian Grand Prix 2025 di Vidio
Yordania Siap Impor Besar-besaran CPO dari Indonesia
Potret 6 Artis Wanita Main Padel, Olahraga Seperti Tenis Digandrungi Para Selebriti
Berapa Harga iPhone 13 Pro Max Sekarang? Update Harga Terbaru April 2025
Babak Baru Kasus Konten Masak Rendang Willie Salim, 15 Orang Diperiksa, Bakal Ada Tersangka?
Prabowo Resmi Lantik Gubernur Papua Pegunungan dan Kepulauan Bangka Belitung
100 Quotes Pendek yang Keren, Sarat Makna dan Dorongan Positif untuk Kehidupan
IHSG Berpotensi Sentuh 6.500, Ini Penopangnya
Modus Kirim Bukti Transfer Palsu saat Belanja, Wanita Ini Ditangkap di Kamar Hotel
8 Model Rambut Pria Pendek Rapi 2025, Tampil Keren dan Beda