PPP Kubu Djan Faridz: Ajakan Islah itu Harus Tulus

Waketum DPP PPP Fernita Darwis menganggap ajakan islah dari Romi tidak tulus, sehingga tidak perlu ditanggapi secara serius.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Jun 2015, 01:05 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2015, 01:05 WIB
Profil PPP

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy atau Romi, telah mengirimkan ajakan islah kepada kubu Muktamar Jakarta pimpinan Ketum Djan Faridz. Ajakan islah ini sebagai upaya perekrutan para kader PPP dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015.

Namun, PPP kubu Djan Faridz menolak mentah-mentah ajakan islah dari kubu Romi. Waketum DPP PPP Fernita Darwis menganggap ajakan islah dari Romi tidak tulus, sehingga tidak perlu ditanggapi secara serius.

"Ajakan islah itu harus tulus. Untuk menuju Islah yang sebenarnya, Romi seharusnya menyadari kesalahannya," kata Fernita dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Selasa (2/6/2015) malam.

Ia menjelaskan kesalahan yang dibuat oleh Romi tidak bisa ditoleransi lantaran telah membuat nasib partai berlambang Kabah tersebut pecah. Belum lagi, sambung Fernita, Romi tidak menghormati kiai sepuh PPP, Maimun Zubair atau Mbah Moen.

"Mbah Moen, ulama sepuh yang kita taati semua, mengkhianati dan melakukan character assassination (pembunuhan karakter) terhadap orang yang membesarkannya, yaitu Bapak SDA (Suryadharma Ali) serta mengkhianati PPP dengan memecah belah partai demi kekuasaan semata," tutur Fernita.

Dia menambahkan pihaknya tidak sepakat dengan opsi islah yang diajukan Romi dengan tidak melakukan penggantian posisi ketua umum dan sekjen.

Menurut dia, jabatan ketum dan sekjen sudah diatur dalam anggaran dasar PPP Pasal 14 Ayat 1. “Khusus untuk jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, pengurus Harian DPP harus pernah menjadi Anggota DPP sekurang-kurangnya satu masa bakti dan atau sekurang-kurangnya 1 masa bakti pada kepengurusan 1 (satu) tingkat di bawahnya. Ini sudah menjelaskan secara gamblang, jabatan ketua umum harus pernah menjadi anggota DPP," jelas Fernita. (Bob/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya