Kejagung Serahkan 5 Nama Capim KPK ke Pansel

Nama-nama yang direkomendasikan berasal dari sejumlah kejaksaan di seluruh daerah.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 16 Jun 2015, 20:54 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2015, 20:54 WIB
jaksa
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)

Liputan6.com, Jakarta - Kejakasaan Agung (Kejagung) merekomendasikan sejumlah nama, untuk mendaftar dan mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Rekomendasi itu diketahui usai Jaksa Agung Prasetyo bertemu  perwakilan Pansel Calon Pimpinan KPK Destri Damyanti dan Yenti Garnasih.

"Jaksa Agung mengusulkan beberapa nama, tapi masih dalam bahasan," kata Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK, Destry Damayanti, usai berkoordinasi dengan pimpinan Kejagung, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Destry mengatakan, nama-nama itu disodorkan karena sebelumnya Pansel Calon Pimpinan KPK meminta agar jaksa-jaksa terbaik di Kejagung ikut berpartisipasi. Kendati, pendaftaran harus dilakukan secara individu.

"Tetapi tentunya sesuai persyaratan. Kalau jaksa itu masih aktif, maka harus ada izin dari pimpinan. Begitu pun kalau purnawirawan, harus ada rekomendasi pimpinan. Kejagung bisa rekomendasikan lewat pribadi. Institusi mengusulkan, tapi pas pendaftaran harus pribadi masing-masing calon," jelas dia.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana membenarkan, Jaksa Agung merekomendasikan 5 nama jaksa terbaik di lingkungannya. Tapi dia enggan membeberkan siapa saja nama-nama tersebut.

"Setelah pertemuan, Jaksa Agung sudah tentukan calon dari Kejagung 5 orang. Tapi paling tidak 3 orang yang dipilih. Ada unsur laki-laki serta perempuan. Namun Jaksa Agung ingin memastikan syarat dan kriteria capim KPK ke depan seperti apa," kata dia.

Tony melanjutkan, nama-nama yang direkomendasikan berasal dari sejumlah kejaksaan di seluruh daerah. Setiap jaksa yang nantinya mengikuti seleksi, harus mengantongi restu dari Jaksa Agung. Jika terpilih, jaksa tersebut harus mengundurkan diri dari Korps Adhyaksa.

"Semua dari kejaksaan, dan akan diseleksi oleh Jaksa Agung. Semua jaksa aktif, dan harus izin ke Jaksa Agung. Kalau tidak ada izin, tidak bisa. Kalau mantan jaksa, Jaksa Agung cukup memberikan rekomendasi soal kualitas dan pengalaman kerja jaksa tersebut. Kalau terpilih, mereka harus mundur dari jabatannya," pungkas Tony.

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) masih membuka pendaftaran bagi siapapun yang ingin menjadi bagian dari lembaga negara itu. Pendaftaran calon pimpinan KPK dimulai pada 5 Juni dan ditutup pada 24 Juni.

Pansel KPK melakukan penjaringan di 9 kota pada 16-22 Juni 2015. Kegiatan penjaringan ke berbagai daerah ini bertujuan mensosialisasikan proses seleksi pimpinan KPK periode 2015 hingga 2019 ke publik dan kelompok-kelompok ahli atau profesional berkaitan antikorupsi.

Selain itu, kegiatan ini untuk mengidentifikasi tantangan dan agenda pemberantasan korupsi di daerah. Juga bertujuan mengidentifikasi calon potensial pimpinan KPK yang tertarik untuk mengikuti proses seleksi.

Selanjutnya, Pansel akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan atas nama-nama pendaftar pada 27 Juni hingga 26 Juli 2015. Pansel akan menyeleksi dengan tes pembuatan makalah hingga tes wawancara.

8 Nama akan dipilih Pansel KPK, kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 31 Agustus 2015. Presiden akan meneruskan nama-nama calon pimpinan KPK itu ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. (Rmn/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya