Fraksi PDIP Tunggu Sikap Pemerintah soal Dana Aspirasi

Dia meminta pemerintah memeriksa dengan teliti usulan tersebut, sehingga tidak ada 'dana bajakan' dari pos lain.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 16 Jun 2015, 21:36 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2015, 21:36 WIB
Wow, 255 Anggota DPR Bolos di Sidang Pasca Reses
Suasana sidang paripurna pembukaan reses di ruang paripurna gedung DPR, Jakarta, Senin (23/3/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan masih menunggu keputusan pemerintah untuk menyikapi usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau lebih dikenal dengan dana aspirasi.

Ketua Fraksi PDIP Olly Dondokambey mengatakan partai akan mendukung dana aspirasi yang totalnya mencapai Rp 11,2 triliun jika pemerintah menyetujuinya.

"Kami belum bersikap karena belum jadi keputusan pemerintah. Pemerintah belum menyampaikan secara resmi nota keuangan, itulah kenapa fraksi belum bedah nota keuangan. Tapi pada prinsipnya fraksi PDIP akan back up apa yang jadi kebijakan pemerintah," kata Olly di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Menurut dia, pengajuan dana senilai Rp 15-20 miliar per anggota DPR tersebut muncul karena tuntutan pemerataan pembangunan dari masyarakat. Dia pun meminta pemerintah melalui Kementerian Keuangan memeriksa dengan teliti usulan tersebut, sehingga tidak ada 'dana bajakan' dari pos lain.

"Kalau bisa diaudit dulu oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Benar enggak. Kalau benar diluncurkan, kalau enggak, enggak usah," ujar Olly.

Anggota Komisi XI DPR itu mengatakan usulan tersebut tidak akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, jelas dia, dana aspirasi mempunyai mekanisme sendiri dan tidak mengganggu dana alokasi khusus (DAK). "Tidak akan mengganggu karena ini dari kantung kiri, kantung kanan," kata Olly.

Dana aspirasi masih terus digodok hingga keputusan nota keuangan pada 15 Agustus nanti.

Dia meminta pemerintah melakukan kajian dengan benar, apakah program tersebut bisa dijalankan dan sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Walaupun, sebagian anggota DPR yang setuju dengan dana aspirasi beralasan, program tersebut telah termaktub dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

"Dirjen Perimbangan Keuangan harus terlibat supaya ada pemerataan antara daerah yang keterwakilannya dan dapatnya kecil dengan daerah lain," tandas Olly. Fraksi PDIP Tunggu Sikap Pemerintah Soal Dana Aspirasi. (Bob/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya