Liputan6.com, Medan - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Langkat menggagalkan penyelundupan ganja kering sebanyak 34 bal dari Aceh ke Kota Medan, Sumatera Utara. Penggagalan penyelundupan itu dilakukan di kawasan Jalan Lintas Medan-Aceh, Simpang Aroma, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas patroli rutin yang dilakukan oleh Satlantas Polres Langkat di Jalinsum pukul 09.30 WIB hari ini. Personel Satlantas curiga dengan gerak-gerik sebuah Kijang kapsul dengan pelat BK 1287 QE.
Petugas mencoba menghentikan kendaraan tersebut untuk memeriksa kelengkapan suratnya. Namun, pengendara malah tancap gas dan mencoba kabur.
Petugas pun mengejarnya. Ketika kendaran berhasil dihentikan, salah seorang tersangka langsung melarikan diri.
Curiga, petugas langsung memeriksa kendaraan dan mengamankan seorang tersangka atas nama Abden (21) warga Aceh.
"Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti ganja kering sebanyak 34 bal beserta 3 paket sabu pipet dan plastik bekas sabu. Setelah diperiksa, tersangka Abden mengaku jika temannya yang lari bernama Zul dan juga warga Aceh," kata Helfi Assegaf di Medan, Minggu (21/6/2015).
Setelah diperiksa, lanjut Helfi, tersangka yang ditangkap mengaku ganja kering tersebut akan dibawa ke Jalan Bintang, Medan. Di sana sudah ada orang yang menunggu untuk serah terima.
"Tersangka masih diperiksa di Polres Langkat. Kasus ini masih dikembangkan lagi untuk mengetahui dan mengejar siapa yang memesannya," terang Helfi. (Bob/Sun)
Polisi Gagalkan Penyelundupan 34 Bal Ganja dari Aceh ke Medan
Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas patroli rutin yang dilakukan oleh Satlantas Polres Langkat di Jalinsum.
Diperbarui 21 Jun 2015, 12:28 WIBDiterbitkan 21 Jun 2015, 12:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Garut Darurat Kejahatan Seks: Kejari Buka Posko Khusus Anak, Perempuan dan Disabilitas
Jika Tes DNA Terbukti Ayah Biologis, Apakah Ridwan Kamil Wajib Nafkahi Anak Lisa Mariana? Perspektif Hukum Islam
Polisi Pencabul Anak di Sikka NTT Dipecat
Bertemu Raja Abdullah II, Prabowo: Indonesia-Yordania Negara Terdepan Membela Rakyat Palestina
Evaluasi Masa Libur Lebaran 2025 di Jabar, Ini yang Disorot
Teleskop James Webb Abadikan Momen Planet Tabrak Bintangnya Sendiri
Jika Palestina Merdeka, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat? Simak Kata Habib Hasan bin Ismail al Muhdor
2,4 Juta Porsi Makan Disiapkan untuk Jemaah Indonesia Selama Puncak Haji
Skuad Indonesia di Piala Sudirman 2025 Gabungan Pemain Senior dan Muda, Ini Penjelasan PBSI
5 Kiper yang Bisa Gantikan Andre Onana di Manchester United
Babak Baru Isu Ijazah Palsu Jokowi
ISI Surakarta Buka Perkuliahan di Banyuwangi, Etnomusikologi dan Tari Jadi Prodi Pertama