Berapa Besar Kenaikan Gaji PNS?

Gaji semua PNS, Anggota TNI/Polri dan Pejabat Negara naik setelah PP No. 30 Tahun 2015 ditandatangani Jokowi

oleh Rina Nurjanah diperbarui 23 Jun 2015, 10:11 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2015, 10:11 WIB
Berapa Besar Kenaikan Gaji PNS?
Gaji semua PNS, Anggota TNI/Polri dan Pejabat Negara naik setelah PP No. 30 Tahun 2015 ditandatangani Jokowi

Liputan6.com, Jakarta Pada 4 Juni 2015, Presiden Jokowi menandatangani PP No. 30 Tahun 2015. Peraturan ini menjadi kabar gembira untuk para PNS, Anggota TNI/Polri dan pejabat negara. Jokowi menyetujui kenaikan gaji termasuk beberapa tunjangan dan uang pensiun. Namun tidak ada persentase tertentu untuk masing-masing kenaikan penghasilan.

Untuk lebih jelas mengenai berapa besaran kenaikan penghasilan yang diterima, simak dalam infografis di bawah ini, Selasa (23/6/2015):

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya