Berapa Besar Kenaikan Gaji PNS?

Gaji semua PNS, Anggota TNI/Polri dan Pejabat Negara naik setelah PP No. 30 Tahun 2015 ditandatangani Jokowi

oleh Rina Nurjanah diperbarui 23 Jun 2015, 10:11 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2015, 10:11 WIB
Berapa Besar Kenaikan Gaji PNS?
Gaji semua PNS, Anggota TNI/Polri dan Pejabat Negara naik setelah PP No. 30 Tahun 2015 ditandatangani Jokowi

Liputan6.com, Jakarta Pada 4 Juni 2015, Presiden Jokowi menandatangani PP No. 30 Tahun 2015. Peraturan ini menjadi kabar gembira untuk para PNS, Anggota TNI/Polri dan pejabat negara. Jokowi menyetujui kenaikan gaji termasuk beberapa tunjangan dan uang pensiun. Namun tidak ada persentase tertentu untuk masing-masing kenaikan penghasilan.

Untuk lebih jelas mengenai berapa besaran kenaikan penghasilan yang diterima, simak dalam infografis di bawah ini, Selasa (23/6/2015):

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya