Liputan6.com, Jakarta - Dana aspirasi telah disahkan pada sidang paripurna, Selasa 22 Juni 2015. Namun, masih banyak yang meragukan niatan DPR tersebut. Dewan pun menyerahkan kelanjutannya ke pemerintah.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan legislator hanya memberi usulan tentang dana aspirasi. Setelah pemerintah menerima usulan itu, presiden akan memanggil kementerian terkait untuk menindaklanjuti usulan yang diberikan DPR. Namun, niatan usulan dana aspirasi DPR, baik.
"Inisiatif dewan sebenarnya agar pembangunan lebih cepat sampai dan tidak mangkrak terlalu lama," ujar Fahri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).
Dia menjelaskan dana aspirasi itu penting untuk memotong jalur birokrasi. "Dengan adanya usulan dana aspirasi, ini adalah bentuk upaya memotong jalur birokrasi yang selama ini lama. Supaya kalau ada usulan dari daerah bisa lebih cepat," sambung Fahri.
Dana aspirasi, kata dia, adalah bentuk usulan-usulan dari rakyat. Dana aspirasi ini juga merupakan upaya untuk mencegah pemain-pemain anggaran yang ada di beberapa komisi.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan dana aspirasi adalah suatu sistem yang lebih transparan agar rencana pembangunan lebih aspiratif dan terbuka. "Dengan adanya alokasi ini semua aspirasi dapat didengar, sehingga permainan-permainan selama ini yang terpusat pada banggar dan komisi tertentu bisa dihapuskan," tegas Fahri.
Rapat Paripurna DPR memutuskan untuk mengesahkan aturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. ‎Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai dana aspirasi bisa jadi proyek korupsi bila pengawasannya tidak baik. (Bob/Mut)