Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK buka suara, mengenai revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Revisi tersebut dinilai tidak penting dilakukan oleh DPR.
"Kalau saya sih tidak setuju ya, buat apa sih? Tidak terlalu penting," ujar Anggota Pansel KPK Yanti Ganarsih usai diskusi di kawasan Tebet, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 26 Juni 2015.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti itu mengatakan, yang penting adalah DPR membahas dan melakukan revisi KUHP dan KUHAP. Sebab, jalannya UU KPK tak bisa dipisahkan dengan KUHP dan KUHAP. Sedangkan, sampai saat ini masih ada sejumlah pasal di KUHP dan KUHAP yang sudah tak sesuai undang-undang lain, seperti UU KPK.
"Revisi KUHP dan KUHAP itu sudah diajukan sejak DPR periode yang lalu itu. Sekarang kan terulang lagi, DPR yang baru terpilih mau ngutak-ngatik UU KPK. Lebih urgen itu revisi KUHP dan KUHAP," tegas Yenti.
DPR resmi memasukkan revisi UU KPK ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Dengan begitu, UU KPK menjadi salah satu prioritas undang-undang yang akan direvisi lembaga legislatif itu.
Berikut sejumlah pasal UU KPK yang akan direvisi DPR setelah dibahas dalam Badan Legislasi:
Kewenangan Penuntutan
Pasal 6
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Kewenangan Penyadapan
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Pembekuan Rekening
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
g. Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi, serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.
Perkara Jalan Terus
Pasal 40
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Penyitaan tanpa Izin Pengadilan
Pasal 47
Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.
(Rmn/Nda)
Pansel Capim KPK: Revisi UU KPK Tidak Terlalu Penting
Pansel KPK menilai, jalannya UU KPK tak bisa dipisahkan dengan KUHP dan KUHAP.
diperbarui 27 Jun 2015, 02:20 WIBDiterbitkan 27 Jun 2015, 02:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Rajab Tidak Sempurna Tiga Hari? Simak Kata Ulama
Tips Mendidik Anak Agar Berani Mengungkapkan Pendapat dengan Percaya Diri
Cara Efektif Menghilangkan Noda Jamur pada Pakaian dengan Bahan Alami
Resep Semur Ayam Kecap, Cara Mudah Membuat Hidangan Lezat di Rumah
INH Kembali Bangun Ratusan Tenda Pengungsi Palestina di Gaza Selatan
Desa Keramat Gorontalo, Menyimpan Sejarah dan Tradisi Berziarah yang Menarik
Astronom Temukan 44 Bintang Kuno 6,5 Miliar Tahun Cahaya
Umat Islam akan Terbagi Menjadi 73 Golongan, Mana yang Benar? Simak Penjelasan Gus Baha
Valentino Rossi Prediksi Marc Marquez Bisa Juara Dunia di MotoGP 2025
Jejak Kapitayan, Kepercayaan Tertua di Nusantara
Pemeriksaan Awal di KPK Rampung, Hasto Kristiyanto Siap Bertarung
Ditlantas Polda Metro Jaya Beri Sanksi Teguran Keras Petugas Patwal Mobil RI 36 yang Viral