Liputan6.com, Tangerang - Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto menyatakan, penetapan R (15) sebagai tersangka kasus pembunuhan adik kandungnya Putri Meriska Medina (13), berdasarkan 3 alat bukti yang ada. Kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumah mereka di Ciledug, Tangerang Selatan, Banten pada Minggu 7 Juni 2015.
Bukti pertama adalah sebilah pisau dapur yang digunakan untuk membunuh Putri. Pisau tersebut berasal dari rumah korban yang dipakai sehari-hari untuk memasak.
"Selain itu, berdasarkan hasil tes DNA, pada lapisan pertama ada darah Putri. Lapisan kedua, sepertiga dari panjang pisau ada darah R. Di pangkal pegangan pisau terdapat kelenjar keringat. Setelah dicocokkan dengan bagian tubuh R, ternyata 99,9 persen identik. Artinya pemegang pisau terakhir tidak lain adalah R," kata Agus Pranoto, Sabtu (27/6/2015).
Agus menambahkan, untuk bukti kedua, yakni keterangan saksi-saksi di sekitar TKP. Ketika itu, tidak ada orang lain di rumah korban, selain mereka berdua. Jarak antara rumah korban dengan tetangga dekat sehingga apa yang terjadi di rumah tersebut pasti terdengar.
"Bukti yang ketiga adalah keterangan R sendiri. Setelah dikonfrontir akhirnya tersangka mengaku telah membunuh adiknya," papar Agus.
Bukti-bukti itulah yang membuka tabir pembunuhan Putri Meriska Medina yang terjadi di rumahnya di Jalan Masjid Al Baido RT 03/05, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, pada Minggu 7 Juni 2015.
Tersangka dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku tersebut diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Putri Mariska Medina ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher pada Minggu 7 Juni 2015 sore atau sekitar pukul 15.30 WIB di kamar belakang rumahnya di Kampung Duku, Jalan Masjid Al Baido RT 03/05, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang.
R sebelumnya mengaku baru saja pulang dari masjid saat pembunuhan sang adik terjadi. Dia memergoki seorang pria bermasker dengan pisau di tangan. Sementara tubuh Putri, adiknya yang duduk di kelas VII MTS Al Islamiyah terbungkus handuk.
Putri sudah tidak bernyawa dengan bekas luka yang cukup dalam di bagian leher. R kemudian mencoba meringkus pelaku seorang diri dan tertusuk bagian lehernya, hingga akhirnya warga membawanya ke RS Bhakti Asih, Ciledug, Tangerang. Peristiwa itu terjadi saat orangtua mereka sedang membeli daging kambing di pasar. (Mvi/Mut)