Kakak Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan Putri di Ciledug

Pembunuhan tersebut terungkap berdasarkan hasil tes DNA dan barang bukti pisau yang digunakan R.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 27 Jun 2015, 16:26 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2015, 16:26 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi (Istimewa)

Liputan6.com, Tangerang - Misteri pembunuhan Putri Mariska Medina (13) di rumahnya di Kampung Duku, Jalan Masjid Al Baido RT 03/05, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten kini terungkap. Polres Metro Tangerang menetapkan kakak kandung korban, R (15) sebagai pelaku tunggal.

"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan selama 2 pekan, dugaan terbukti bahwa pelakunya adalah R. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto, dalam jumpa pers di Tangerang, Banten Sabtu (27/6/2015).

Pembunuhan tersebut terungkap berdasarkan hasil tes DNA dan barang bukti pisau yang digunakan R untuk menghabisi adiknya hingga tewas. Setelah membunuh adik kandungnya, R langsung menusuk lehernya sendiri.

"Dipastikan R pelaku tunggal pembunuhan tersebut," kata Agus.

Awalnya pelaku diduga orang tidak dikenal. Namun belakangan, kecurigaan polisi mengarah kepada R, hingga  akhirnya remaja ini ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

R Dijemput dari RS

R (15) dijemput dari RS Polri Kramat Jati untuk diperiksa di Polsek Ciledug pada Jumat malam 26 Juni 2015. Pemeriksaan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo.

Pada saat pemeriksaan, pemuda yang menyebut bahwa pelaku sadis tersebut adalah jin, didampingi Pusat Perlindungan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta pengacara.

Sutarmo menuturkan, jika R menjadi tersangka akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014  atas perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman maksimal 15 tahun,  junto pasal 338 KUHP.

Putri Mariska Medina ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu 7 Juni 2015 sore atau sekitar pukul 15.30 WIB.

Siswi kelas VII MTS Al Islamiyah itu ditemukan tergeletak tidak bernyawa di kamar belakang rumahnya di Kampung Duku, Jalan Masjid Al Baido RT 03/05, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang.

R sebelumnya mengatakan dia baru saja pulang dari masjid saat peristiwa itu terjadi. Dia memergoki seorang pria bermasker dengan pisau di tangan. Sementara tubuh Putri adiknya terbungkus handuk.

Putri sudah tidak bernyawa dengan bekas luka yang cukup dalam di bagian leher. R kemudian mencoba meringkus pelaku seorang diri dan tertusuk bagian lehernya, hingga akhirnya warga membawanya ke RS Bhakti Asih, Ciledug, Tangerang, Minggu 7 Juni 2015. Peristiwa itu terjadi saat orangtua mereka sedang membeli daging kambing di pasar.

Hasil visum yang dilakukan polisi terhadap jasad Putri, ditemukan dugaan adanya kejahatan asusila sebelum siswi kelas 1 MTS Al-Islamiyah Ciledug tersebut dibunuh.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya Kombes Musyafak mengatakan, dari visum ditemukan ada sperma kering di dekat alat vital korban. "Dan dari hasil pemeriksaan ditemukan positif sperma dari Mr X dengan golongan darah O dengan rhesus positif," kata Musyafak di Tangerang, Jumat 12 Juni 2015. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya