Ketua Komisi IV: Kami Hanya Pengusul Dana Aspirasi ke Pemerintah

"Masyarakat harus tahu bahwa wakilnya ikut memperjuangkan." Ketua Komisi IV DPR Edi Prabowo

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 01 Jul 2015, 16:45 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2015, 16:45 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR di Senayan, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi dinilai sebagai salah satu usulan DPR yang diajukan kepada pemerintah. Langkah ini bagian tanggung jawab anggota dewan dalam menampung keluhan dari masyarakat.

"Kami hanya mengusulkan. Masyarakat harus tahu bahwa wakilnya ikut memperjuangkan." Ketua Komisi IV DPR Edi Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Meski begitu, lanjut Edi, pihaknya sebagai pengusul tak dapat memaksa pemerintah untuk mengeluarkan dana aspirasi tersebut. Karena keputusan dana aspirasi itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah tanpa adanya tekanan dari berbagai pihak.

Sementara Anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani menilai, dana aspirasi dilandasi UUMD3 yang mengatur bagaimana wakil rakyat yang dipilih dari setiap daerah wajib memperhatikan daerah pemilihannya.

"Bahwa ada keharusan memikirkan daerah pemilihan yang kita wakili. Implementasinya lewat dana aspirasi yang sama jumlahnya di setiap komisi. Lantas DPR menyusun sebuah mekanisme tentang penyaluran dana aspirasi," ujar Muzani di gedung DPR.

Muzani mengaku besaran dana aspirasi yang mencapai angka Rp 20 miliar per anggota dewan itu merupakan masukan dari masyarakat. DPR selanjutnya mengusulkan hal itu kepada pemerintah.

"Sejauh itu betul-betul datang dari daerah pemilihan. Tentu itu menjadi kewajiban anggota DPR untuk mengusulkan," lanjut dia.

Dia berharap dengan adanya dana aspirasi ini akan mendorong pergerakan ekonomi di tengah kondisi dunia usaha yang lesu. Saat ini, sejumlah perusahaan mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan. "Saat ini omzet perusahaan turun 20-40 persen hampir di semua sektor perdagangan," jelas dia.

Muzani meminta pemerintah untuk memikirkan sejumlah hal yang harus didahulukan. Di antaranya memperbaiki serapan anggaran yang masih rendah, daya beli masyarakat serta harga kebutuhan yang terus melambung menjelang lebaran.

"Biarlah dana aspirasi menjadi urusan DPR, kalau DPR mengusulkan silakan dibaca. Kalau cocok dilakukan kalau tidak jangan dilakukan," tukas Muzani. (Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya