KPK: Ada Dana Aspirasi, Daerah Harus Diawasi

Jangan sampai ada proyek fiktif atau mengandung kickback.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Jun 2015, 18:30 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2015, 18:30 WIB
Taufiequrrachman Ruki
Taufiequrrachman Ruki (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2P) atau dana aspirasi telah disahkan pada rapat paripurna yang digelar Selasa 23 Juni 2015. Fraksi Golkar pun mengundang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pertemuan dengan Fraksi Golkar, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, pihaknya berdiskusi tentang dana aspirasi. Meski diundang terkait dana aspirasi atau UP2P, KPK tidak dalam posisi menyetujui atau tidak setuju akan program itu.

"KPK tidak dalam kapasitas untuk setuju atau tidak setuju, memperbolehkan atau tidak memperbolehkan. Semua dikembalikan ke mekanisme pembahasan anggaran oleh pemerintah yang disetujui DPR. Kami tidak masuk ke dalam pembahasan itu," ujar Ruki usai bertemu Fraksi Golkar, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Ruki mengatakan kemungkinan UP2P adanya rawan di korupsi, hal itu bisa saja terjadi.

"Adanya kemungkinan dana fiktif, kan pengawasan berarti. Daerah harus awasi. Jangan sampai ada proyek fiktif atau mengandung kickback. Tata kelola yang betul-betul harus sesuai sistem pengelolaan keuangan negara, transparan, bermanfaat untuk masyarakat," jelas dia.

Saat ditanya soal ada mekanisme yang dibentuk dalam menyalurkan UP2P, Ruki menegaskan dalam diskusi tadi, belum ada sama sekali.

"Sistem belum terbangun. Mereka harus bicara dengan Menteri Keuangan untuk bangun sistem ini," pungkas Ruki. (Mvi/Ali)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya