Liputan6.com, Jakarta - Dinas Sosial DKI Jakarta baru saja memulangkan 85 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau pengemis dan gelandangan ke daerah asal di Jawa Barat. Setelah ini, Dinas Sosial akan menyasar para koordinator PMKS untuk dijerat dengan pidana.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menangkap para koordinator gelandangan ini. Kerja sama dilakukan untuk menekan angka PMKS yang terus menjamur di Ibukota.
"Kita sudah MoU dengan Polda Metro Jaya, PMKS ini kan datang tidak sendiri, pasti ada koordinatornya. Nah koordinator ini nanti akan kita tangkap dengan pasal trafficking (perdagangan manusia)," kata Chaidir di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Jakarta Timur, Kamis (9/7/2015).
Para gelandangan yang terjaring razia dibawa ke beberapa panti sosial di Jakarta. Mereka lebih dahulu dibina dan diberi keterampilan agar bisa membuka usaha di kampung halaman.
"Seperti ada PSK yang kita tangkap, di sini kita beri pendidikan salon, tata boga, dan sebagainya," lanjut Chaidir.
Selain mendapatkan pembinaan, mereka juga harus menandatangani surat pernyataan tidak akan kembali ke Jakarta untuk menggelandang. Bila masih nekat, mereka akan dijerat dengan pasal penipuan.
"Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, sudah ada surat perjanjian yang mereka tanda tangani. Bila melanggar, berarti melanggar hukum dan akan dipidana dengan pasal penipuan," tutur Chaidir. (Mvi/Ein)
Koordinator Gelandangan Bakal Dijerat Pasal Perdagangan Manusia
"Kita sudah MoU dengan Polda Metro Jaya, PMKS ini kan datang tidak sendiri, pasti ada koordinatornya."
diperbarui 09 Jul 2015, 10:55 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 10:55 WIB
Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta memulangkan gelandangan dan pengemis ke kampung halaman masing-masing. (Liputan6.com/ Audrey Santoso)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ahli Berbagi Tips Murah Atasi Jamur Kuku di Rumah
Ini 3 Alasan Indonesia Tidak Menjadi Negara Monarki
Bolehkah Menemani Orang Lain untuk Sholat Berjamaah setelah Kita selesai Sholat? Simak Kata Buya Yahya
Bukan Sekadar Lauk, Ini Makna Rempeyek yang Kerap Hadir dalam Ritual Upacara Adat
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 13 Januari 2025
Mengenal 9 Tokoh Pejuang Asal Lampung, Siapa Saja?
Link Live Streaming Piala Super Spanyol Real Madrid vs Barcelona, Sebentar Lagi Kick-off
Aurat Terbuka Tanpa Sengaja, Apakah Sholat Tetap Sah?
Menlu Sugiono Akan Jadi Inspektur Pemakaman Hasjim Djalal di TMP Kalibata
Sisi Lain Patrick Kluivert: Tidak Kaget Makanan Indonesia, Ucapkan Terima Kasih dan Janji Belajar Bahasa
Astana Oetara: Kompleks Pemakaman, Cagar Budaya, dan Pusat Kebudayaan Peninggalan Mangkunegara VI
Aksi Jamrud dan Wali Berujung Tampil Bareng, Panaskan Panggung Malam Puncak Ketiga: Konser 3 Dekade Indosiar Luar Biasa