Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini terus mendalami kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Tidak hanya berhenti pada 5 orang yang tertangkap tangan penyidik pada operasi 9 Juli lalu, KPK kini mulai mencari keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Salah satunya adalah sosok Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Baca Juga
Salah satu Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menilai, perkara suap pengurusan gugatan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 di PTUN Medan itu hampir tidak mungkin tanpa melibatkan Gubernur Gatot.
Advertisement
"Kecil kemungkinan (Gubernur Sumatera Utara) tidak terlibat," ujar Adnan Pandu Praja dalam pesan tertulisnya, Jakarta, Senin (13/7/2015).
"Tapi sejauh mana keterlibatannya, itu yang sedang didalami," sambung dia.
Dugaan keterlibatan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam suap yang menjerat 3 hakim PTUN Medan ini juga setelah adanya penggeledahan di kantor Gubernur Sumatera Utara yang terletak di Jalan Diponegoro, Medan pada Sabtu 11 Juli 2015 malam.
Dalam penggeledahan yang juga berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumatera Utara Hasban Ritonga penyidik yang terdiri dari 15 orang ini berhasil menyita sejumlah dokumen.
Dan apakah isi dokumen ini dapat dijadikan alat bukti bagi KPK untuk menjerat pihak lain? Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji menyebut bahwa pihaknya hingga kini masih mendalami.
"Kami mendalami penyertaan fakta hukum pihak-pihak terkait atau yang memiliki keterkaitan dan bertanggung jawab atas kasus ini," kata lndriyanto.
Penyidik KPK berhasil mengamankan 5 orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pada operasi tangkap tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 3 diantaranya merupakan hakim di tempat tersebut. Mereka adalah, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting.
Selain ketiganya, penyidik juga menangkap seorang panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M Yagari Bhastara.
Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas KPK juga menyita uang sebesar US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu yang diduga sebagai uang suap kesekian kalinya untuk hakim dari pengacara guna memuluskan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan. (Mvi/Ein)