Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 5 orang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan, Sumatera Utara, Kamis 10 Juli 2015, lantaran diduga tengah bertransaksi suap. Sebanyak 3 di antaranya merupakan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Ketiganya menambah panjang daftar hakim-hakim nakal. Menanggapi hal ini, Komisi Yudisial (KY) pun buka suara.
Baca Juga
"Saya kira itu foktor internal oknum hakim," kata komisioner KY, Taufiequrrohman Syahuri, kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Advertisement
Faktor internal oknum hakim yang dimaksud pria yang akrab disapa Taufiq itu, yakni kebiasaan lama mereka menerima suap sejak dulu hingga akhirnya berujung pada penangkapan oleh KPK.
Terutama, kata dia, ketika gaji dan tunjangan para hakim belum naik. Namun sejak 2013 gaji dan tunjangan pengetuk palu keadilan dinilai sudah sangat cukup.
"Bisa jadi karena kebiasaan mereka (mereka terima suap) sebelum gaji belum naik. Sejak 2013 dengan gaji yang cukup, sekitar Rp 30 jutaan untuk Kepala Pengadilan, saya rasa sudah lebih dari cukup," ucap Taufiq.
Penangkapan Itu...
Sebelumnya KPK menangkap tangan 5 orang di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis 9 Juli 2015 yang ditengarai tengah bertransaksi suap. Kelimanya, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates, M Yagari Bhastara alias Gerry.
Usai dibawa ke Gedung KPK tadi malam dan menjalani pemeriksaan intensif, kelimanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.
Uang sebanyak US$ 5 ribu, US$ 10 ribu, dan 5 ribu Singapore $ turut diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap yang diberikan Gerry kepada keempat aparat penegak hukum di PTUN Medan tersebut. Disinyalir, suap diberikan terkait penanganan perkara yang ditangani PTUN Medan.
Selaku pihak pemberi, Gerry yang juga pengacara itu disangka dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk dua orang Hakim lainnya yakni hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan panitera pengganti PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ndy/Yus)