OC Kaligis Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim PTUN Medan

KPK belum mengungkap keterlibatan Kaligis dalam kasus itu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Jul 2015, 17:44 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2015, 17:44 WIB
Kuasa Hukum Nazaruddin OC Kaligis (kanan) didampingi sepupu Nazaruddin, Muhammad Nasir (kiri) memaparkan proses hukum kliennya yang ditahan KPK, Jakarta. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Otto Cornelius Kaligis terkait kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Keluarnya sprindik tersebut, Kaligis resmi menyandang status tersangka atas kasus itu.‎

"Kami mendapat laporan dari tim memang sudah diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan). Dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap 3 hakim TUN Medan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adjo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Namun dia enggan bicara banyak soal dugaan keterlibatan Kaligis dalam kasus itu. Tapi yang jelas, Kaligis datang ke KPK bukan karena dijemput paksa.‎

"Tidak ada jemput paksa dan OCK dengan berjiwa besar bersedia untuk diperiksa sore ini," ujar Indriyanto.

Bersama sejumlah penyidik, Kaligis mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 15.50 WIB. Kaligis yang menumpang Toyota Kijang Innova hitam hanya melempar senyum tanpa memberi sepatah kata pun.

Tangkap Tangan

KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan ‎pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis ‎dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap kepada hakim PTUN Medan.

Keduanya sudah diagendakan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Gatot dan Kaligis diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Gerri.

Kasus ini terungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara, Kamis 9 Juli 2015 malam. Pada OTT itu, KPK menangkap tangan 5 orang, yakni Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting,‎ panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Kurang dari 24 jam kemudian, usai pemeriksaan secara intesif, KPK akhirnya resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.

‎Uang sebanyak US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu turut diamankan dalam OTT itu dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap yang diberikan Gerry kepada keempat aparat penegak hukum di PTUN Medan tersebut. Pada perkembangannya, uang itu diberikan untuk memuluskan putusan gugatan Pemprov Sumut yang ditangani PTUN Medan.

‎Gugatan ke PTUN itu sebelumnya dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis yang notabene adalah anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis & Associates untuk menangani perkara gugatan tersebut. (Bob/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya