Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan PPP pimpinan Romahurmuziy dan Aunur Rofiq hasil Muktamar VIII Surabaya, Jawa Timur. Putusan PTUN Nomor 120/B/2015/PT.TUN.JKT ini sekaligus menganulir putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Suryadharma Ali atau SDA dan Ghozali Harahap.‎
Sebagai pihak yang dimenangkan, Romahurmuziy berharap tak ada lagi gugatan baru yang dilayangkan kubu SDA. Dia berharap pada momen Lebaran ini seluruh pihak yang tak merasa puas dengan putusan tersebut dapat menerima.
"Untuk ‎apa membuat lebih panjang. Dengan adanya putusan PTUN tegas, dia mencabut putusan tingkat satu, dan mengukuhkan kita mengikuti pilkada," kata pria yang karib disapa Romi itu usai menghadiri open house di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2015).
"‎Saya ajak dengan semangat Idulfitri pada Pak SDA dan Djan farizd menyudahi segala permasalahan ini," imbuh dia. ‎
Romi menyadari, buntut dari terjadinya konflik di PPP adalah terpecahnya para kader di banyak daerah. Ia pun meyakinkan akan mengakomodir kubu SDA pasca-keputusan PTUN.
"Jangan dipikir konstituen kita gembira, mereka justru simpatik. Dalam semangat maaf-memaafkan. Kita akan mengakomodir siapa pun," ucap dia.
Terkait dengan persiapan menghadapi pilkada serentak, Romi menyatakan kalau permasalahan yang terjadi di PPP berbeda dengan yang terjadi di Partai Golkar.
"Satu persoalan bagi PPP yang membedakan dengan Partai Golkar. Surat putusan Menkumham adalah atas muktamar yang memenuhi persyaratan. Kedua, yang berpekara adalah Pak SDA dan saya secara formal. Kalau KPU perlunya konsensus, yang tanda tangan adalah Pak SDA dan saya. Ini belum dapat penjelasan KPU," tandas Romi.
‎Sebagaimana dilansir dalam laman PTUN Jakarta, putusan PTUN Nomor: 120/B/2015/PT.TUN.JKT sekaligus menganulir putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Suryadharma Ali dan Ghozali Harahap.
‎
Putusan PTUN dibacakan Ketua Majelis Didik Andy Prastowo, dengan hakim anggota M Arif Nurdu’a, dan Iswan Herwin, Jumat 10 Juli 2015. Dalam putusannya, menyatakan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015.
PTUN juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku penetapan Majelis Hakim PTUN Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2015.‎ (Ndy/Ado)
Energi & Tambang