Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki pada Senin 27 Juli 2015. Untuk itu penyidik akan mengirimkan surat panggilan kepada Suparman paling telat hari ini, Jumat (24/7/2015).
Kasubdit 3 Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Polisi Umar Surya Fana mengatakan, surat yang dikirimkan kepada Ketua KY adalah surat panggilan pemeriksaan yang kedua. Suparman akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Panggilan ke 2 tanggal 27 Juli 2015, ya paling lambat hari ini surat panggilan dikirimkan," kata Umar melalui pesan singkat, Jakarta.
Kepastian pemeriksaan itu sebelumnya juga diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso yang mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi terus berjalan.
"Ya artinya sudah dijadwalkan juga untuk pemanggilan pada yang bersangkutan," kata pria yang akrab disapa Buwas itu di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 23 Juli 2015.
Dia mengatakan, hanya penyidik yang tahu jadwal pemeriksaan. Tapi sepengetahuan dirinya, yang pertama diperiksa adalah Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri.
"Saya tidak tahu persis, tetapi yang jelas penyidik sudah jadwalkan pemanggilan dari komisioner KY. Saya juga belum tahu persis, nanti tanyakan kepada penyidik (jadwalnya kapan)," tambah Buwas.
Ia menegaskan, pihaknya menolak campur tangan mediasi antara Ketua KY dan komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri serta hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
Menurut dia, Polri fokus melakukan penegakan hukum sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat.
"Kalau mediasi bukan kewenangan kami ya, silakan saja. Kami ini dalam rangka penegakan hukum, tidak mencampurkan dengan masalah mediasi. Yang penting bagi kami adalah proses penyidikan itu," tandas Buwas. (Ndy/Ado)
Bareskrim Polri Periksa Ketua KY Terkait Hakim Sarpin Senin Depan
Kepastian pemeriksaan itu sebelumnya juga diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
diperbarui 24 Jul 2015, 07:05 WIBDiterbitkan 24 Jul 2015, 07:05 WIB
Hakim Tipikor sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara‎ kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Ciri Pengendalian Emosi Diri: Panduan Lengkap Mengelola Emosi dengan Bijak
Ciri Darah Tinggi dan Kolesterol: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Resep Oseng Mercon: Sensasi Pedas yang Menggoda Lidah
Hari Paling Romantis di Tahun 2025 untuk Tiap Zodiak, Bagian II
Update Gempa Tibet: Korban Tewas Jadi 126 Orang
Penerbangan Internasional dari dan ke Suriah Kembali Beroperasi Sejak Rezim Assad Runtuh
Gabung BRICS, Indonesia Kini Satu Geng dengan Rusia hingga China
6 Potret Desy Ratnasari Liburan Bareng Putrinya di Uzbekistan, Kompak Banget
5 Pemain Manchester United yang Membelot ke Rival Sekota: Ada Anggota Treble Winners
Kue-Kue Tradisional Khas Sumatera Barat yang Mulai Sulit Ditemui
Aturan Ganjil Genap Jakarta, Rabu 8 Januari 2025: Panduan Lengkap untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih
Maskapai Scoot Perdana Layani Rute Singapura-Padang, Bakal Terbang hingga 4 Kali Seminggu