Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki pada Senin 27 Juli 2015. Untuk itu penyidik akan mengirimkan surat panggilan kepada Suparman paling telat hari ini, Jumat (24/7/2015).
Kasubdit 3 Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Polisi Umar Surya Fana mengatakan, surat yang dikirimkan kepada Ketua KY adalah surat panggilan pemeriksaan yang kedua. Suparman akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Panggilan ke 2 tanggal 27 Juli 2015, ya paling lambat hari ini surat panggilan dikirimkan," kata Umar melalui pesan singkat, Jakarta.
Kepastian pemeriksaan itu sebelumnya juga diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso yang mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi terus berjalan.
"Ya artinya sudah dijadwalkan juga untuk pemanggilan pada yang bersangkutan," kata pria yang akrab disapa Buwas itu di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 23 Juli 2015.
Dia mengatakan, hanya penyidik yang tahu jadwal pemeriksaan. Tapi sepengetahuan dirinya, yang pertama diperiksa adalah Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri.
"Saya tidak tahu persis, tetapi yang jelas penyidik sudah jadwalkan pemanggilan dari komisioner KY. Saya juga belum tahu persis, nanti tanyakan kepada penyidik (jadwalnya kapan)," tambah Buwas.
Ia menegaskan, pihaknya menolak campur tangan mediasi antara Ketua KY dan komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri serta hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
Menurut dia, Polri fokus melakukan penegakan hukum sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat.
"Kalau mediasi bukan kewenangan kami ya, silakan saja. Kami ini dalam rangka penegakan hukum, tidak mencampurkan dengan masalah mediasi. Yang penting bagi kami adalah proses penyidikan itu," tandas Buwas. (Ndy/Ado)
Bareskrim Polri Periksa Ketua KY Terkait Hakim Sarpin Senin Depan
Kepastian pemeriksaan itu sebelumnya juga diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
Diperbarui 24 Jul 2015, 07:05 WIBDiterbitkan 24 Jul 2015, 07:05 WIB
Hakim Tipikor sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar. ... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Misteri di Balik Pesona Batu Giok: Batu Ajaib Pembawa Hoki dan Penyembuhan Sejak Zaman Kuno
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 17 April 2025: Hujan Merata di Sebagian Besar Wilayah
Saham FREN Resmi Delisting Mulai Hari ini 17 April 2025
PTPP Catat Pertumbuhan Kontrak Baru 32% di Kuartal I-2025
9 Fakta Unik Usus Manusia yang Jarang Diketahui, Bantu Proses Pernapasan
SilaturahRide with Mas Pram 19 April 2025, Ini Rute dan Rekayasa Arus Lalu Lintasnya
Trik Sulap Kartu Paling Gampang untuk Pemula, Mudah Dipraktikkan
Panduan Lengkap Bacaan Sunnah dalam Sholat, Surah Al-Mufashshal hingga Ayat Pilihan Subuh
6 Model Gamis Anak Trendy untuk Beragam Acara 2025
Pelabuhan Tanjung Priok Macet, Pengguna Jalan Diminta Cari Jalur Alternatif
6 Model Gamis dengan Gaya Simpel tapi Mewah dan Cantik, Inspirasi Terbaru 2025
Saksikan FTV Kisah Nyata Siang Spesial di Indosiar, Kamis 17 April Via Live Streaming Pukul 12.00 WIB