Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki pada Senin 27 Juli 2015. Untuk itu penyidik akan mengirimkan surat panggilan kepada Suparman paling telat hari ini, Jumat (24/7/2015).
Kasubdit 3 Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Polisi Umar Surya Fana mengatakan, surat yang dikirimkan kepada Ketua KY adalah surat panggilan pemeriksaan yang kedua. Suparman akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Panggilan ke 2 tanggal 27 Juli 2015, ya paling lambat hari ini surat panggilan dikirimkan," kata Umar melalui pesan singkat, Jakarta.
Kepastian pemeriksaan itu sebelumnya juga diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso yang mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi terus berjalan.
"Ya artinya sudah dijadwalkan juga untuk pemanggilan pada yang bersangkutan," kata pria yang akrab disapa Buwas itu di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 23 Juli 2015.
Dia mengatakan, hanya penyidik yang tahu jadwal pemeriksaan. Tapi sepengetahuan dirinya, yang pertama diperiksa adalah Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri.
"Saya tidak tahu persis, tetapi yang jelas penyidik sudah jadwalkan pemanggilan dari komisioner KY. Saya juga belum tahu persis, nanti tanyakan kepada penyidik (jadwalnya kapan)," tambah Buwas.
Ia menegaskan, pihaknya menolak campur tangan mediasi antara Ketua KY dan komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri serta hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
Menurut dia, Polri fokus melakukan penegakan hukum sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat.
"Kalau mediasi bukan kewenangan kami ya, silakan saja. Kami ini dalam rangka penegakan hukum, tidak mencampurkan dengan masalah mediasi. Yang penting bagi kami adalah proses penyidikan itu," tandas Buwas. (Ndy/Ado)
Bareskrim Polri Periksa Ketua KY Terkait Hakim Sarpin Senin Depan
Kepastian pemeriksaan itu sebelumnya juga diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
Diperbarui 24 Jul 2015, 07:05 WIBDiterbitkan 24 Jul 2015, 07:05 WIB
Hakim Tipikor sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara‎ kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Hari Ini 20 Februari 2025: Bitcoin Cs Kembali ke Zona Hijau
Tujuan Senam Ritmik: Manfaat dan Teknik Dasar untuk Kebugaran
Simak Info Pengalihan Arus Lalu Lintas untuk Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Cuaca Besok Jumat 21 Februari 2025: Jabodetabek Pagi dan Malam Berpotensi Berawan
Apa Tujuan Mengklasifikasi Makhluk Hidup: Penjelasan Lengkap
Memahami Arti Dinamika dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Penuh Keceriaan, 3 Potret Kegemasan Baby Kyarra Anak Jessica Mila Ikut Liburan ke Jepang
New Toyota Agya Stylix GR Aeropackage Tampil Perdana di IIMS 2025
Tujuan dan Manfaat PKL: Panduan Lengkap untuk Siswa SMK
BEM SI Tetap Akan Gelar Unjuk Rasa Hari Ini, Bawa 9 Tuntutan
Menguasai Tujuan Passing Bawah dalam Bola Voli: Teknik, Manfaat, dan Penerapannya
Ada Pelantikan Kepala Daerah, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas dan Medan Merdeka