Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki pada Senin 27 Juli 2015. Untuk itu penyidik akan mengirimkan surat panggilan kepada Suparman paling telat hari ini, Jumat (24/7/2015).
Kasubdit 3 Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Polisi Umar Surya Fana mengatakan, surat yang dikirimkan kepada Ketua KY adalah surat panggilan pemeriksaan yang kedua. Suparman akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Panggilan ke 2 tanggal 27 Juli 2015, ya paling lambat hari ini surat panggilan dikirimkan," kata Umar melalui pesan singkat, Jakarta.
Kepastian pemeriksaan itu sebelumnya juga diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso yang mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi terus berjalan.
"Ya artinya sudah dijadwalkan juga untuk pemanggilan pada yang bersangkutan," kata pria yang akrab disapa Buwas itu di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 23 Juli 2015.
Dia mengatakan, hanya penyidik yang tahu jadwal pemeriksaan. Tapi sepengetahuan dirinya, yang pertama diperiksa adalah Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri.
"Saya tidak tahu persis, tetapi yang jelas penyidik sudah jadwalkan pemanggilan dari komisioner KY. Saya juga belum tahu persis, nanti tanyakan kepada penyidik (jadwalnya kapan)," tambah Buwas.
Ia menegaskan, pihaknya menolak campur tangan mediasi antara Ketua KY dan komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri serta hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
Menurut dia, Polri fokus melakukan penegakan hukum sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat.
"Kalau mediasi bukan kewenangan kami ya, silakan saja. Kami ini dalam rangka penegakan hukum, tidak mencampurkan dengan masalah mediasi. Yang penting bagi kami adalah proses penyidikan itu," tandas Buwas. (Ndy/Ado)
Bareskrim Polri Periksa Ketua KY Terkait Hakim Sarpin Senin Depan
Kepastian pemeriksaan itu sebelumnya juga diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
diperbarui 24 Jul 2015, 07:05 WIBDiterbitkan 24 Jul 2015, 07:05 WIB
Hakim Tipikor sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kabar Bagus, 3 Pemain Abroad Segera Gabung Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024
Kolaborasi Mie Sedaap dengan WD Willy dan Feri Akbar Warnai Come See Mie Fest Bandung 2024
Buya Yahya Bongkar Rahasia Sukses Abdurrahman bin Auf, Sahabat Nabi yang Kaya Raya
Sudah Tayang, Berikut Sinopsis Episode 1 Series True Stalker yang Tayang di Vidio
Cara Mengatasi Sakit Perut saat Haid: Panduan Lengkap
Mendikdasmen Berencana Terapkan Coding dan AI Jadi Mata Pelajaran Siswa SD, Dimulai Tahun Ajaran 2024-2025
Nuon dan RCTI Sukses Gelar Indonesian Music Awards 2024: Ini Daftar Pemenangnya!
Prabowo: Sebulan Saya Memimpin, Kabinet Merah Putih Bekerja Luar Biasa
Cara Membuat Mie Lidi yang Renyah dan Lezat
IHSG Merosot ke 7.114, Investor Asing Kembali Jual Saham Rp 3,8 Triliun
AS dan China Lakukan Pertukaran 3 Tahanan Setelah Proses Diplomasi yang Panjang
Cucu Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja Anak Buah Kapal, Mau?