Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, pihaknya akan menemui 2 komisioner Komisi Yudisial (KY) usai libur Lebaran. Pertemuan itu untuk membahas perkara dugaan pencemaran nama baik yang diajukan hakim Sarpin Rizaldi.
"Saya belum sempat ketemu dengan perwakilan Komisi Yudisial, tapi sudah saya telepon ketuanya, Suparman Marzuki, dan Taufiqurrohman Syahuri. Baru akan ketemu lagi setelah Lebaran," kata Tedjo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (20/7/2015).
Pertemuan tersebut, menurut dia, sebagai bagian dari upaya mediasi yang dilakukan pemerintah terhadap ketegangan antara dua hakim KY dengan hakim Sarpin Rizaldi.
Menteri Tedjo sebelumnya menemui hakim Sarpin untuk meminta mencabut gugatan terhadap dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik oleh dua hakim KY.
Namun, Sarpin belum ingin mencabut laporannya ke Bareskrim Polri karena menilai pernyataan 2 hakim KY itu telah merugikannya dan keluarga. Selain itu, ia juga telah mengajukan somasi kepada keduanya sebelum melaporkan ke polisi.
"Dia masih pikir-pikir, karena itu akan bicara dengan pihak pengacara dan keluarga. Menurutnya, akibat pernyataan KY itu istrinya terkena serangan stroke dan anaknya tidak lagi kuliah karena merasa malu. Ini yang membuatnya sakit hati," ucap Tedjo.
Tedjo mengatakan, jika saja penilaian KY atas kinerja Sarpin itu disampaikan langsung secara internal, maka tidak akan ada masalah yang berujung pada pelaporan ke Bareskrim Polri.
"Dia bilang ke saya, kalau saja waktu itu ketemu antara KY, MK, MA dan Pak Sarpin untuk bicara dari hati ke hati, maka tidak akan ada masalah. Yang menjadi persoalan adalah kenapa ini malah disampaikan ke pihak luar?" jelas Tedjo.
Hakim Sarpin melayangkan gugatan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri terhadap dua komisioner KY, yakni Ketua KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.
Sarpin merasa nama baiknya dilecehkan karena kedua komisioner tersebut mengeluarkan pernyataan rekomendasi, sebelum waktunya, atas kinerjanya selama menjadi hakim PN Jakarta Selatan.
KY menilai, hakim Sarpin tidak cermat menangani kasus praperadilan dan tidak rendah hati saat diperiksa oleh hakim KY.
Atas laporan Sarpin, setelah somasinya tidak mendapat tanggapan komisioner KY, maka Bareskrim Mabes Polri kemudian menetapkan Suparman dan Taufiqurrohman sebagai tersangka atas sangkaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Akibatnya, sejumlah tokoh organisasi massa dan aktivis hukum memprotes Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso mundur dari jabatannya karena dianggap mengkriminalisasi aparat penegak hukum. (Ant/Ali/Ans)