Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan meminta Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menunda pemeriksaan terhadap Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri. Komisioner KY Imam Anshari Saleh mengatakan, Suparman dan Taufiq akan memenuhi panggilan Bareskrim usai Lebaran.
Suparman dan Taufiq dijadwalkan diperiksa Bareskrim Senin 13 Juli 2015 atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi.
Baca Juga
"Panggilan Bareskrim akan dipenuhi Pak Suparman dan Taufiq setelah Lebaran. Akan dipenuhi setelah Lebaran, bukan berarti mengundur-undur waktu," ujar Imam dalam jumpa pers di Kantor KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Advertisement
Menurut dia, permintaan penundaan itu dilakukan karena waktunya yang mepet dengan hari H Lebaran. Belum lagi saat ini para komisioner tengah disibukkan dengan sejumlah hal. Salah satunya seleksi calon hakim agung.
Hal yang sama diutarakan penasihat hukum Taufiq, Dedi J Syamsudin. Timnya akan mendatangi Bareskrim pada Senin besok untuk menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.
"Senin kita akan datang ke Bareskrim. Mau kirim surat permintaan penundaan pemeriksaan itu," ujarnya.
Kata Dedi, dalam surat itu nantinya dituliskan kesediaan waktu bagi Taufiq untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim. Menurut Dedi, pihaknya meminta pemeriksaan dilakukan pada 28 Agustus 2015.‎
"‎Kita mintanya 28 Agustus," kata Dedi.‎
Dilaporkan Hakim Sarpin‎
‎
Sebagai informasi, Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas mengatakan telah ada tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin. Namun, pria yang akrab disapa Buwas itu enggan menyebut nama tersangka dimaksud.
"Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Sebelumnya, Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurohman Syahuri dilaporkan Sarpin Rizaldi ke Bareskrim pada 30 Maret 2015.
Sarpin menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya. Terutama terkait dengan putusannya yang memenangkan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK.
Adapun yang menjadi alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka Suparman dan Taufiq itu, yaitu tulisan yang terbit di media masa di mana menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Menurut Buwas, alat bukti sudah cukup menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.‎ (Ado/Ans)