Jadi Peserta Pilkada, Risma-Whisnu Diawasi Panwaslu Surabaya

Pengawasan diberikan untuk memastikan pasangan calon incumbent tidak berkampanye sebelum masanya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 27 Jul 2015, 03:00 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2015, 03:00 WIB
Tri Rismaharini daftar pilkada serentak
Walikota Surabaya Tri Rismaharini daftar pilkada serentak (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Setelah resmi menjadi Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota (Cawali dan ‎Cawawali) Surabaya, pasangan incumbent Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana mulai diawasi gerak-geriknya oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya.

Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Surabaya, Wahyu Hariadi, mulai Minggu 26 Juli 2015, pihaknya akan mengawasi jalannya proses pendaftaran hingga potensi mencuri start (kampanye sebelum waktunya) yang umumnya dilakukan calon incumbent.

"Yang paling utama adalah kami akan mengawasi untuk memastikan tidak ada kampanye sebelum masanya yang dibuka mulai 27 September-6 Desember 2015," kata Wahyu di Surabaya, Minggu (26/7/2015).

Dia menambahkan upaya pencegahan akan dilakukan dengan menginformasikan apa saja hal yang berpotensi sebagai pelanggaran aturan.

"Misalnya, seorang calon incumbent tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Karena ini jelas melanggar," tegas Wahyu.     

Wahyu mengungkapkan pemantauan proses pilkada serentak sudah dilakukan, termasuk program kerja calon incumbent. Jika ada yang melanggar aturan, pihaknya tak segan akan memberikan sanksi.

"Sanksi terberat, jika incumbent menyalahgunakan fasilitas negara untuk kampanye, adalah hukum pidana yang disesuaikan dengan pelanggarannya," pungkas Wahyu. (Ali/Nda)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya