Nasib Harimau Sumatera yang Ditangkap di Pesisir Barat Lampung

Tim medis menemukan beberapa luka akibat benturan saat hewan tersebut berusaha memberontak di dalam kandang jebak.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 20 Feb 2025, 09:00 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2025, 09:00 WIB
Proses evakuasi Harimau Sumatera oleh petugas gabungan di Pesisir Barat, Lampung. Foto : (Istimewa).
Proses evakuasi Harimau Sumatera oleh petugas gabungan di Pesisir Barat, Lampung, Senin (17/2/2025). Foto : (Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Seekor harimau Sumatera yang sebelumnya tertangkap dalam kandang jebak di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung akhirnya berhasil dievakuasi oleh tim gabungan. 

Proses pemeriksaan kesehatan berlangsung sekitar satu jam sebelum harimau tersebut dipindahkan ke Resort Sukaraja di Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BB-TNBBS), Kabupaten Tanggamus, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Harimau berjenis kelamin betina dengan panjang sekitar 2,3 meter itu dipastikan dalam kondisi sehat. Namun, tim medis menemukan beberapa luka akibat benturan saat hewan tersebut berusaha memberontak di dalam kandang jebak. Meski demikian, kondisi keseluruhan harimau tersebut tetap stabil dan aman.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra mengungkapkan bahwa populasi harimau sumatera di kawasan hutan Pesisir Barat masih cukup banyak, sehingga diperlukan upaya pelestarian agar satwa liar tersebut tetap terjaga.

Ia menjelaskan bahwa harimau yang tertangkap sebelumnya telah memasuki permukiman warga dan memangsa ternak mereka, sehingga perlu dilakukan evakuasi demi menghindari konflik lebih lanjut.

"Sejak laporan kemunculan harimau ini, belum ada warga yang diserang. Kami berharap konflik seperti ini tidak terulang," ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, penangkapan harimau ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, BKSDA, Polisi Hutan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, serta dukungan masyarakat.

Ia mengimbau warga untuk segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang agar bisa ditangani tanpa tindakan perburuan liar.

"Kami mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi. Jika populasi hewan buruan berkurang akibat perburuan liar, harimau akan kesulitan mendapatkan makanan di hutan dan akhirnya masuk ke permukiman," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perburuan satwa yang dilindungi serta perambahan hutan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

"Oleh karena itu, kami akan menindak tegas pelanggaran tersebut demi menjaga keseimbangan ekosistem," pungkasnya.

 

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya