Liputan6.com, Jakarta - Di tengah penggeledahan ruang kerja Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), polisi menemukan lintingan ganja kering di meja seorang staf berinisial B, Selasa kemarin.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, B menyamarkan ganja ke dalam bungkus rokok dan membungkus lagi dengan kertas koran.
"Barang buktinya sudah diserahkan ke Direktorat Narkotika," ujar Krishna usai menghadiri rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Krishna mengatakan, penyidikan kasus narkotika ini dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya, karena tidak ada kaitannya dengan kasus di Kemendag yang sidik.
"Itu (penemuan ganja) tidak ada hubungannya dengan kasus Dwelling Time, jadi langsung ditangani Dit Narkotika," jelas Krishna.
Rabu kemarin, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kriminal Khusus serta Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penggeledahan di lantai 9, Gedung Kementerian Perdagangan, Jalan Muhammad Ridwan Rais Nomor 5, Gambir, Jakarta Pusat.
Penggeledahan itu berawal dari kecurigaan tim gabungan, yang menyebut diri mereka Satgas Dwelling Time, tentang adanya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proses perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 14.00 WIB ini diikuti puluhan petugas kepolisian. Penggeledahan oleh polisi berseragam lengkap dan preman juga dilaksanakan di area parkir Kementerian Perdagangan. Kepolisian turut memeriksa mobil Kijang Innova berwarna hitam dengan Nomor Polisi B 1715 WKC.
Hasil penggeledahan ini, polisi yang menggenakan seragam bertuliskan Fiskal Moneter Devisa Direskrimsus ini membawa 1 kotak kardus besar dan printer, serta kantung plastik kuning dari Gedung Kemendag. Barang-barang tersebut langsung dibawa ke sebuah mobil yang diparkir di parkiran kementerian tersebut. (Rmn/Mut)
Polisi Sita Lintingan Ganja di Meja Staf Kemendag
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, penemuan ganja tak ada hubungan kasus Dwelling Time.
diperbarui 29 Jul 2015, 15:57 WIBDiterbitkan 29 Jul 2015, 15:57 WIB
Warga membuat ganja kering di dalam kertas saat acara 'Weed the People' merayakan legalisasi penggunaan ganja di Portland, Oregon (3/7/2015). Pemerintah Oregon telah melegalkan penggunaan ganja Pada 1 Juli lalu. (REUTERS/Steve DiPaola)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prediksi Final Supercoppa Italiana, Inter Milan lawan AC Milan: Derbi Sengit di Riyadh
Ciri-Ciri Penyakit Ginjal Stadium Awal, Bisa Dilihat dari Kulit
Dalam Sebulan Terakhir, Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Berat dengan Total Denda Rp1 Miliar Lebih
Cuan Awal Tahun, Intip Pilihan Saham saat January Effect
Memahami Kata Ganti Orang Ketiga: Penggunaan dan Contoh
Resep Iga Sapi yang Lezat dan Menggugah Selera, Bisa Jadi Menu Sehari-Hari
Kevin De Bruyne Pilih Fokus untuk Kembali Raih Kemenangan Meski Masa Depannya di Man City Jadi Sorotan
6 Potret Lawas Rina Nose saat Kuliah, Nostalgia Reuni Teman Jurusan Teater
Wabah HMPV Merebak, China Ngotot Negaranya Aman Dikunjungi Wisatawan
Hal yang Paling Ditakuti Dajjal, si Musuh Umat Akhir Zaman jelang Kiamat
Belum Ada Susu di Menu Makan Bergizi Gratis Perdana, Mengapa?
5 Fakta Terkait Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Hari Ini di Sejumlah Daerah