Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 tersangka kasus suap dan gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun, baru 2 orang yang ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Kita sudah menetapkan 3 orang tersangka, dengan inisial MU, ME, dan IM. 2 Tersangka sudah ditahan, yakni MU dan ME," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Tersangka IM yang diketahui merupakan Kasubdit di Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum ditahan karena tengah dalam perjalanan dinas di luar negeri, yakni Amerika Serikat dan Kanada.
Terkait hal ini, Mujiyono mengaku sudah bekerja sama dengan Interpol untuk mencegah kemungkinan tersangka IM melarikan diri.
"Kita sudah bekerja sama dengan Interpol, jika tidak datang ke sini (pemeriksaan di Polda Metro Jaya), maka kita akan lakukan upaya paksa," lanjut dia.
Mujiyono mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain dalam kasus ini. Ia sangat yakin, akan ada penambahan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan 2 tersangka yang sudah ditahan.
"Dari hasil pemeriksaan saya yakin ada penambahan tersangka. Namun demikian selaku penyidik tentunya profesional, minimum harus ada 2 alat bukti baru kita tetapkan sebagai tersangka," papar dia.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus masih memeriksa Dirjen Daglu Kemendag, Partogi Pangaribuan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dwelling time atau waktu tunggu muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
Terkait kemungkinan Partogi menjadi tersangka, polisi belum bisa memastikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal menyatakan pihaknya masih menggali keterangan yang bersangkutan sebagai saksi.
"Belum, itu terkait pemeriksaan belum tuntas. Prinsipnya semua yang terkait akan didalami. Siapa pun yang terkait akan diperiksa. Apabila kami menemukan perbuatan melawan hukum dengan 2 alat bukti, jelas akan kami tersangkakan," kata Iqbal. (Ado/Mut)
Buru Tersangka Suap Dwelling Time, Polda Metro Dibantu Interpol
Mujiyono mengaku sudah bekerja sama dengan Interpol untuk mencegah kemungkinan tersangka IM melarikan diri.
Diperbarui 30 Jul 2015, 16:19 WIBDiterbitkan 30 Jul 2015, 16:19 WIB
Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 tersangka kasus suap dan gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kunjungi SMPN 174 dan SMAN 58 Jakarta, Wapres Pastikan Kualitas MBG Selalu Terjaga
Link Live Streaming Liga Champions Real Madrid vs Manchester City, Segera Tayang di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 20 Februari 2025
Link Live Streaming Liga Inggris Aston Villa vs Liverpool, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
8 Pendaki Tersesat di Kawah Talaga Bodas dan Puncak Sagara Garut Berhasil Ditemukan
Pep Guardiola Tak Tergoda Drama Jude Bellingham Jelang Duel Liga Champions Real Madrid vs Manchester City
Sahabat yang Disebut Nabi sebagai Penghuni Surga padahal Ibadahnya Biasa Saja, Apa Rahasianya?
Kisruh Penyanyi Vs Pencipta Lagu, Komisi X: Perlu Perkuat Perlindungan Hak Cipta
Mengapa Kaus Lampu Petromaks Tidak Hangus Terbakar Saat Lampu Menyala?
Manchester United Makin Serius Kejar Victor Osimhen, Sudah Kirim Mata-Mata untuk Pantau Striker di Klub
Penelitian Terbaru Ungkap Cara Medan Magnet Bantu Penyu Berimigrasi
Selesai Sholat Jangan Buru-Buru, Lakukan Amalan Ini agar Sempurna dan Mendapat Ketenangan Kata UAH