Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 tersangka kasus suap dan gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun, baru 2 orang yang ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Kita sudah menetapkan 3 orang tersangka, dengan inisial MU, ME, dan IM. 2 Tersangka sudah ditahan, yakni MU dan ME," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Tersangka IM yang diketahui merupakan Kasubdit di Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum ditahan karena tengah dalam perjalanan dinas di luar negeri, yakni Amerika Serikat dan Kanada.
Terkait hal ini, Mujiyono mengaku sudah bekerja sama dengan Interpol untuk mencegah kemungkinan tersangka IM melarikan diri.
"Kita sudah bekerja sama dengan Interpol, jika tidak datang ke sini (pemeriksaan di Polda Metro Jaya), maka kita akan lakukan upaya paksa," lanjut dia.
Mujiyono mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain dalam kasus ini. Ia sangat yakin, akan ada penambahan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan 2 tersangka yang sudah ditahan.
"Dari hasil pemeriksaan saya yakin ada penambahan tersangka. Namun demikian selaku penyidik tentunya profesional, minimum harus ada 2 alat bukti baru kita tetapkan sebagai tersangka," papar dia.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus masih memeriksa Dirjen Daglu Kemendag, Partogi Pangaribuan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dwelling time atau waktu tunggu muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
Terkait kemungkinan Partogi menjadi tersangka, polisi belum bisa memastikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal menyatakan pihaknya masih menggali keterangan yang bersangkutan sebagai saksi.
"Belum, itu terkait pemeriksaan belum tuntas. Prinsipnya semua yang terkait akan didalami. Siapa pun yang terkait akan diperiksa. Apabila kami menemukan perbuatan melawan hukum dengan 2 alat bukti, jelas akan kami tersangkakan," kata Iqbal. (Ado/Mut)
Buru Tersangka Suap Dwelling Time, Polda Metro Dibantu Interpol
Mujiyono mengaku sudah bekerja sama dengan Interpol untuk mencegah kemungkinan tersangka IM melarikan diri.
diperbarui 30 Jul 2015, 16:19 WIBDiterbitkan 30 Jul 2015, 16:19 WIB
Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 tersangka kasus suap dan gratifikasi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Advertisement
UPDATE TERBARU
Lihat Semua- 06 Januari, 13:09 WIBTanggapi Isu Pemecatan Shin Tae-yong, Justin Hubner Sebut Tak Melihat Alasan untuk Mengganti Pelatih Timnas Indonesia
- 06 Januari, 13:03 WIBDicopot PSSI, 5 Prestasi Ini Pernah Shin Tae-Yong Toreh Bersama Timnas Indonesia
- 06 Januari, 13:01 WIBAlasan PSSI Berhentikan Shin Tae-yong dari Pelatih Timnas Indonesia, Bukan Soal Gaji
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Ongol-Ongol dan Pahami Bedanya dengan Kue Tradisional Lain
Resep Tahu Campur Surabaya yang Lezat dan Autentik
Laporan Media Kanada: PM Justin Trudeau Kemungkinan Akan Mengundurkan Diri Minggu Ini
Resep Mie Nyemek, Hidangan Lezat dan Praktis untuk Segala Suasana
Cara dan Mekanisme Pengisian PDSS untuk SNBP, Simak Panduannya
15 Resep Udang Rumahan Lezat dan Mudah Dibuat
Resep Kacang Bawang Renyah Pakai Santan yang Gurih dan Nikmat
Coba 7 Varian Resep Cookies Coklat, Simak Tips Menyimpannya
Dicopot PSSI, 5 Prestasi Ini Pernah Shin Tae-Yong Toreh Bersama Timnas Indonesia
Resep Udang Goreng Tepung, Cara Membuat Hidangan Seafood Renyah dan Lezat
Kejati Sulsel Siapkan Jaksa Pengacara Negara Bantu KPU Hadapi Sengketa Pilkada
Resep Bikin Seblak Lezat dan Mudah untuk Pemula, Wajib Coba